Hakim: Buktikan Tindak Pidana Tidak Perlu Saksi Mata

Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:35 WIB
Hakim: Buktikan Tindak...
Hakim: Buktikan Tindak Pidana Tidak Perlu Saksi Mata
A A A
JAKARTA - Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut kalau untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu saksi mata.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata," ujar majelis hakim Partahi saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ia melanjutkan, apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun.

"Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan (minuman), siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan," katanya. (Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara)

Partahi mengatakan, bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif.

"Maka dengan ini, hakim menganggap autopsi sah, keterangan Kristie sah, (bukti) es kopi sah," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0725 seconds (0.1#10.140)