Pilkada Bekasi, Ahmad Dhani Dapat Nomor Urut Dua
A
A
A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada 2017 di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang mendapat nomor urut 1 adalah pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik). Nomor urut 2 pasangan Sa'duddin-Ahmad Dhani (Sah). Nomor urut 3 pasangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama).
Nomor urut 4 pasangan Iin Farihin-KH Mahfudz Al-Haifdz (Imam) serta nomor urut 5 pasangan dari petahana yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan wakilnya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supriatmadja (Neneng-Yes). Kelima pasangan telah sah menjadi peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Khalik mengatakan, nomor urut ini sudah berlaku dan diperbolehkan untuk dicantumkan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada. "Nomor urut ini sudah boleh digunakan untuk semua kegiatan Pilkada serentak 2017," katanya.
Menurut dia, setelah penetapan nomor urut calon berakhir, tahapan selanjutnya adalah penyampaian visi dan misi kandidat dalam masa kampanye. "Dalam masa kampanye para calon akan menyampaikan visi dan misinya sesuai dengan visi mereka," ungkapnya.
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang mendapat nomor urut 1 adalah pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik). Nomor urut 2 pasangan Sa'duddin-Ahmad Dhani (Sah). Nomor urut 3 pasangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama).
Nomor urut 4 pasangan Iin Farihin-KH Mahfudz Al-Haifdz (Imam) serta nomor urut 5 pasangan dari petahana yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan wakilnya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supriatmadja (Neneng-Yes). Kelima pasangan telah sah menjadi peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Khalik mengatakan, nomor urut ini sudah berlaku dan diperbolehkan untuk dicantumkan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada. "Nomor urut ini sudah boleh digunakan untuk semua kegiatan Pilkada serentak 2017," katanya.
Menurut dia, setelah penetapan nomor urut calon berakhir, tahapan selanjutnya adalah penyampaian visi dan misi kandidat dalam masa kampanye. "Dalam masa kampanye para calon akan menyampaikan visi dan misinya sesuai dengan visi mereka," ungkapnya.
(ysw)