Pejabat Kepulauan Seribu Diperiksa Bareskrim Soal Penistaan Agama

Senin, 17 Oktober 2016 - 16:48 WIB
Pejabat Kepulauan Seribu...
Pejabat Kepulauan Seribu Diperiksa Bareskrim Soal Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi yang diperiksa itu di antaranya lurah dan ketua Pemerintah Daerah Kepulauan Seribu.

"Ada juga kelompok nelayan yang ada di sana waktu kejadian," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (17/10/2016).

Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut seluruh saksi membenarkan adanya Ahok yang mengunjungi Pulau Pramuka pada 27 September lalu dan membenarkan bahwa Ahok sempat membicarakan soal surat Al-Maidah Ayat 51.

"Memang ada ucapan kalimat begitu (surat Al-Maidah Ayat 51) cuman kita harus buktikan dulu benar atau tidak dan yang membuktikan hasil forensik," jelasnya.

Namun saat dikonfirmasi berapa lama bisa membuktikan video tersebut, Agus tidak bisa memberikan kepastiannya. "Sudah kita kirimkan dua minggu yang lalu, itu durasi (video) panjang dan durasi pendek tidak ada yang beda. Panjang dan pendek enggak ada bedanya tapi kan yang bisa mengatakan forensik," tambah Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)