Sidang Jessica, Hari Ini JPU Bacakan Replik

Senin, 17 Oktober 2016 - 10:02 WIB
Sidang Jessica, Hari Ini JPU Bacakan Replik
Sidang Jessica, Hari Ini JPU Bacakan Replik
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akan menggelar kembali sidang kematian Wayan Mirna Salihin. Sidang ke 30 hari ini, Senin (17/10/2016) beragendakan mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang pekan lalu, terdakwa Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sejak awal membaca pleidoi, Jessica terus berurai air mata.

Sementara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menguraikan kesimpulan di dalam pleidoinya.
Poin pertama, unsur 'barang siapa' tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kedua unsur 'sengaja dan dengan rencana lebih dahulu' tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Tiga, unsur 'merampas nyawa orang lain' tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Otto, Kamis 13 Oktober 2016.

"Cukup dasar dan alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya. Dijadwalkan hari ini sidang kembali digelar. Namun belum diketahui pukul berapa sidang akan dimulai.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5050 seconds (0.1#10.140)