Penabrak Bocah SD di Depok Berstatus PNS

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 08:54 WIB
Penabrak Bocah SD di Depok Berstatus PNS
Penabrak Bocah SD di Depok Berstatus PNS
A A A
DEPOK - Satuan Lalu Lintas Polresta Depok mengamankan Mujiyanto (47) pria penabrak Kurniawan (10) pelajar SD Cisalak 3 Depok yang kini kritis di RS Sentra Medika. Pria berstatus PNS tersebut sudah diamankan petugas laka Iptu Joko. Kepada petugas Mujiyanto berjanji bertanggungjawab atas kondisi Kurniawan.

"Bukan tabrak lari, pelaku sudah diamankan dan bertanggungjawab," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Jumat (14/10/2016).

Sepeda motor Honda Beat B 3483 EDD yang dikendarai oleh Mujiyanto melaju dari arah timur ke barat melalui Jalan Juanda. Sesampainya di dekat toko tanaman hias, dia tidak dapat menguasai laju kendaraanya sehingga menabrak seorang penyebrang jalan yang menyebrang jalan dari arah selatan ke utara.

"Korban masih kritis mengalami luka robek di kaki kanan. Luka pecah kepala di sebelah kanan," tegasnya.

Sementara itu ayah korban sudah datang ke RS Sentra Medika melihat anaknya. Ayah Kurniawan hanya seorang pedagang tahu bulat dan tidak mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4845 seconds (0.1#10.140)