Bareskrim Olah TKP Lokasi Kunker Ahok di Kepulauan Seribu
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengaku sudah memproses dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Bahkan Bareskrim sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di Kepulauan Seribu.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP dan video terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan ke TKP dan video-nya," kata Ari Dono di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016).
Ia pun menegaskan, orang nomor satu di Jakarta tersebut bisa saja langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kita bisa saja periksa Pak Ahok, tapi kan butuh saksi-saksi juga. Cara pandang hukum itu tidak bisa langsung ditangkap. Kita belum periksa saksi-saksi," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memproses laporan sejumlah instansi terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Permintaanya minta di proses, kita akan proses sesuai dengan ketentuan. Pada prinsipnya sama, dari pihak Pak Ahok juga ada pengacaranya, pasti akan kita proses," pungkasnya.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP dan video terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan ke TKP dan video-nya," kata Ari Dono di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016).
Ia pun menegaskan, orang nomor satu di Jakarta tersebut bisa saja langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kita bisa saja periksa Pak Ahok, tapi kan butuh saksi-saksi juga. Cara pandang hukum itu tidak bisa langsung ditangkap. Kita belum periksa saksi-saksi," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memproses laporan sejumlah instansi terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Permintaanya minta di proses, kita akan proses sesuai dengan ketentuan. Pada prinsipnya sama, dari pihak Pak Ahok juga ada pengacaranya, pasti akan kita proses," pungkasnya.
(ysw)