Otto Hasibuan Minta Jessica Dibebaskan

Kamis, 13 Oktober 2016 - 16:35 WIB
Otto Hasibuan Minta...
Otto Hasibuan Minta Jessica Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan kliennya demi hukum. Pasalnya, tidak ada saksi dan alat bukti yang menyatakan Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin.

"Kami minta Jessica Kumala alias Jessica Kulama Wogso alias Jess dibebaskan. Karena tidak ada alat bukti yang membuktikan Jessica bersalah," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Selain itu, Otto meminta, agar majelis hakim mengembalikan nama baik Jessica. "Kami minta majelis hakim memulihkan kembali nama Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess," pintanya.

PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica pada pukul 10.45 WIB. Kini sidang lanjutan ke-29 itu telah ditutup dan dilanjutkan pada Senin 17 Oktober 2016.

"Sidang dilanjutkan Senin setelah makan siang," tambah hakim.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)