Kuasa Hukum Jessica Soroti Soal Sianida di Gelas Kopi Mirna
A
A
A
JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba mengatakan, pernyataam Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal lima gram sianida yang ada di es kopi Vietnam Wayan Mirna Salihin itu mengada-ada.
Selama ini kata Sordame, tidak ada bukti yang menunjukkan kalau Jessica mengambil lima gram sianida. Bahkan tidak ada juga yang melihat kalau Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna.
"Bahwa terdakwa dikatakan memasukkan sekitar lima gram racun sianida (NaCn) sungguh mengada-ada. Karena tidak bukti dan saksi yang melihat perbuatan tersebut," ujar Sordame dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Sordame juga membantah, kalau Jessica disebut memindahkan gelas. Selain karena Jessica tidak mengakui pernah memindahkan gelas, Sordame menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica memegang gelas kopi Mirna.
"Karena tidak pernah ditemukan sidik jari terdakwa di gelas es kopi Vietnam maupun di sedotan," tambahnya.
Menurutnya, keterangan ahli digital forensik yang sempat dihadirkan jaksa, Muhammad Nuh yang menunjukkan dalam rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier Jessica tampak memindahkan gelas, patut diragukan.
Sebab, CCTV yang ditunjukkan M Nuh dinilai merupakan hasil manipulasi. Acuannya, terjadi proses zooming pada CCTV tersebut.
"Sehingga CCTV tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah," tuturnya.
Ia juga menyoroti kesimpulan jaksa yang menyebut ada 20 mililiter sianida yang diseruput Mirna bersama kopi. Kesimpulan itu dinilai hanya asumsi yang spekulatif.
"Hanya berlaku untuk orang yang melakukan percobaan itu sendiri. Karena kemampuan dan daya seseorang dalam melakukan sekali sedot berbeda-beda," katanya.
Selama ini kata Sordame, tidak ada bukti yang menunjukkan kalau Jessica mengambil lima gram sianida. Bahkan tidak ada juga yang melihat kalau Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna.
"Bahwa terdakwa dikatakan memasukkan sekitar lima gram racun sianida (NaCn) sungguh mengada-ada. Karena tidak bukti dan saksi yang melihat perbuatan tersebut," ujar Sordame dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Sordame juga membantah, kalau Jessica disebut memindahkan gelas. Selain karena Jessica tidak mengakui pernah memindahkan gelas, Sordame menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica memegang gelas kopi Mirna.
"Karena tidak pernah ditemukan sidik jari terdakwa di gelas es kopi Vietnam maupun di sedotan," tambahnya.
Menurutnya, keterangan ahli digital forensik yang sempat dihadirkan jaksa, Muhammad Nuh yang menunjukkan dalam rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier Jessica tampak memindahkan gelas, patut diragukan.
Sebab, CCTV yang ditunjukkan M Nuh dinilai merupakan hasil manipulasi. Acuannya, terjadi proses zooming pada CCTV tersebut.
"Sehingga CCTV tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah," tuturnya.
Ia juga menyoroti kesimpulan jaksa yang menyebut ada 20 mililiter sianida yang diseruput Mirna bersama kopi. Kesimpulan itu dinilai hanya asumsi yang spekulatif.
"Hanya berlaku untuk orang yang melakukan percobaan itu sendiri. Karena kemampuan dan daya seseorang dalam melakukan sekali sedot berbeda-beda," katanya.
(mhd)