Kurang 150 Halaman, PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Jessica Lagi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus kopi sianida yang diduga menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan sisa nota pembelaan atau pleidoi oleh tim penasihat hukum Jessica.
Pada sidang ke-28, Rabu 12 Oktober 2016 kemarin, Jessica tampak menangis saat membacakan pledoi di salah satu ruangan PN Jakarta Pusat. Bahkan, saat membacakan pembelaan diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara, Jessica terbata-bata.
"Saya ada di sini karena saya dituduh membunuh teman saya Mirna. Mirna adalah teman yang baik, ramah dan jujur. Selain itu dia humoris," kata Jessica sambil menangis di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016.
Jessica juga terus bercucuran air mata selama pembacaan pledoi tersebut. Ia bercerita soal kedatangannya ke rumah duka Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, tempat jasad Mirna disemayamkan.
"Di sana (RS Dharmais) saya sudah dituduh membunuh Mirna," tambahnya sambil terus menangis.
Setelah Jessica membacakan pledoinya itu, saatnya tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoi. Bahkan, tim kuasa hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan sudah menyiapkan bundelan berkas pledoi setebal 4.000 halaman.
Meski demikian, Otto mengaku telah meringkasnya menjadi 300 halaman untuk dibacakan di persidangan. Namun, Otto baru membacakan pledoi setengahnya. "4.000 halaman, kami coba ringkas 300 halaman. Dari situ baru separuh. Mungkin masih ada 150 halaman lagi," tuturnya.
Sekadar diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kematian Mirna. Mirna diduga tewas lantaran telah menenggak es kopi Vietnam yang telah diberi racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada sidang ke-28, Rabu 12 Oktober 2016 kemarin, Jessica tampak menangis saat membacakan pledoi di salah satu ruangan PN Jakarta Pusat. Bahkan, saat membacakan pembelaan diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara, Jessica terbata-bata.
"Saya ada di sini karena saya dituduh membunuh teman saya Mirna. Mirna adalah teman yang baik, ramah dan jujur. Selain itu dia humoris," kata Jessica sambil menangis di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016.
Jessica juga terus bercucuran air mata selama pembacaan pledoi tersebut. Ia bercerita soal kedatangannya ke rumah duka Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, tempat jasad Mirna disemayamkan.
"Di sana (RS Dharmais) saya sudah dituduh membunuh Mirna," tambahnya sambil terus menangis.
Setelah Jessica membacakan pledoinya itu, saatnya tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoi. Bahkan, tim kuasa hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan sudah menyiapkan bundelan berkas pledoi setebal 4.000 halaman.
Meski demikian, Otto mengaku telah meringkasnya menjadi 300 halaman untuk dibacakan di persidangan. Namun, Otto baru membacakan pledoi setengahnya. "4.000 halaman, kami coba ringkas 300 halaman. Dari situ baru separuh. Mungkin masih ada 150 halaman lagi," tuturnya.
Sekadar diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kematian Mirna. Mirna diduga tewas lantaran telah menenggak es kopi Vietnam yang telah diberi racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
(mhd)