DPR Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera diselesaikan oleh kepolisian.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama tersebut sudah memasuki ranah hukum dan ini seharusnya dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi, kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilaporkan sejumlah ormas ke kepolisian.
"Kami (DPR) mendorong supaya proses ini secepat mungkin dituntaskan karena ini kan mau ada Pigub DKI. Supaya saat Pilgub nanti Ahok tanpa beban dan tanpa ada permasalahan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (11/10/2016).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan proses laporan mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tetap berlanjut. Walaupun diketahui Ahok telah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataan beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama tersebut sudah memasuki ranah hukum dan ini seharusnya dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi, kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilaporkan sejumlah ormas ke kepolisian.
"Kami (DPR) mendorong supaya proses ini secepat mungkin dituntaskan karena ini kan mau ada Pigub DKI. Supaya saat Pilgub nanti Ahok tanpa beban dan tanpa ada permasalahan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (11/10/2016).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan proses laporan mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tetap berlanjut. Walaupun diketahui Ahok telah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataan beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu.
(whb)