Ulama Banten Minta Proses Hukum Terhadap Ahok Dilanjutkan

Selasa, 11 Oktober 2016 - 01:46 WIB
Ulama Banten Minta Proses...
Ulama Banten Minta Proses Hukum Terhadap Ahok Dilanjutkan
A A A
SERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengecam pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bentuk penistaan dan melecehkan agama Islam. Sekertaris MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, terkait pernyataan Ahok bahwa Alquran Surat Al Maidah ayat 52, adalah sebagai pelecehan dan dapat mengganggu kerukunan umat beragama.

"Ini dapat memicu kerusuhan antar golongan suku, ras dan agama," kata Amas kepada wartawan. Senin (10/10/2016).

Untuk itu, pihaknya sudah mengirimkan surat pernnyataan sikap yang sudah dikirim untuk Kapolri, Gubernur Banten, MUI Pusat, Kepala Kemenag dan telah disepakati oleh elemen ulama di Banten.

"Kami meminta Kapolri untuk segera memprosesnya secara hukum yang berlaku. Meminta kepada masyarakat tidak terprovokasi dan tetap tenang tidak berbuat anarkistis. Menolak Ahok memasuki dan berada di Kota Serang," ujarnya.

Meski mantan Bupati Belitung itu sudah meminta maaf kepada masyarakat, pihaknya mendesak agar kepolisan agar melanjutkan proses hukumnya.

"Proses hukum harus tetap berjalan, menginginkan Ahok dapat diadili sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Ini untuk memberikan efek jera bagi perusak kerukunan antar umat beragama seperti Ahok," tukasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya meminta maaf kepada seluruh umat Islam dengan pernyataannya yang dianggap telah melakukan penistaan agama. Cagub petahana ini mengaku tidak ada maksud untuk melecehkan kitab suci umat Islam.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9214 seconds (0.1#10.140)