Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama

Senin, 10 Oktober 2016 - 13:41 WIB
Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan menyelidiki kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain ke Bareskrim, elemen masyarakat juga ada yang melaporkan cagub petahana itu ke Polda Metro Jaya.

"Yang kita lakukan pastinya penyelidikan, laporan polisi (LP)-nya di beberapa tempat, kita akan satukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi SINDOnews, Senin (10/10/2016).

Selain itu, kata dia, laporan juga ada yang di luar DKI Jakarta, yakni ke Polda Sumatera Selatan. Meski demikian, kata dia, laporan yang masuk menyangkut dugaan kasus penistaan agama itu akan dijadikan satu. Karena, yang dilaporkan juga satu orang.

"Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, fokusnya sama, jadi artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu. Tidak akan mungkin orang dihukum dalam satu perbuatan, misalnya ini dihukum dalam satu perbuatan, orang lapor terus perbuatannya, makanya kami satukan LP-nya," tuturnya.

Mengenai laporan tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam. Sambungnya, pihaknya juga akan mencari video aslinya beserta transkipan ucapan Ahok.

"Kami akan lakukan penyelidikan, kami cari transkip aslinya, video aslinya seperti apa yang durasi panjang akan ditelusuri di Pulau Seribu. Juga durasi pendek yang didapat dari pelapor," tambahnya.

Setelah mendapatkan video aslinya, kata Agus, pihaknya akan mengkaji kembali hal tersebut. "Semuanya akan kami periksakan ke Cyber dan Puslabfor kami, ya pastinya untuk dianalisa dan kemudian juga dibuat transkipnya. Supaya kita tahu apa sih perbedaan antara yang dipotong, dengan yang asli, jadi lengkap durasinya," papar Agus.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5865 seconds (0.1#10.140)