Putusan MK, Hotman Paris: CCTV Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Kamis, 06 Oktober 2016 - 20:45 WIB
Putusan MK, Hotman Paris:...
Putusan MK, Hotman Paris: CCTV Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti di dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso bisa dinyatakan tidak sah. Hal ini jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 7 September 2016.

Pendapat ini disampaikan pengacara kondang Hotman Paris. Dia mengatakan, rekaman baru dikatakan sah manakala ada permintaan dari penegak hukum.

"Ternyata CCTV Kafe Olivier dibuat bukan atas permintaan penyidik, maka sesuai putusan MK CCTV Kafe Olivier tersebut tidak sah sebagai alat bukti," kata Hotman Paris dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (6/10/2016).

Dengan demikian, kata Hotman, kesaksian sejumlah ahli yang dihadirkan dalam sidang Jessica tidak sah. "Kesaksian ahli psikolog, ahli racun, ahli digital yang memberikan kesaksian atas isi CCTV yang tidak sah," katanya.

Dia menambahkan, MK juga sudah menghapus upaya hukum banding dan kasasi atas putusan praperadilan yang diatur dalam KUHP. Maka itu, kata dia, polisi, jaksa dan hakim harus mengikuti putusan MK tersebut.

"MA patuh dan melaksanakan putusan MK yang menghapus upaya hukum banding dan kasasi atas putusan praperadilan. Maka seharusnya polisi, jaksa, hakim juga patuh terhadap putusan MK tentang tidak sahnya CCTV yang bukan rekaman penegak hukum," tuturnya.

Masih kata Hotman, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan sempat kaget mengetahui putusan MK itu. Alasannya rekaman CCTV yang selama ini dipermasalahkan dalam sidang Jessica tidak sah.

"Sebenarnya saya (Hotman Paris) yang pertama kali membocorkan putusan MK itu kepada Otto Hasibuan, dan Otto amat terkejut dan baru tahu," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)