Ada Temuan Baru, Kasus Sumber Waras Kembali Mencuat
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) mencuat kembali. Forum Aktivis Muda Jakarta menyerahkan data temuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, terkait kasus yang sempat menguap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Forum Aktivis Muda Jakarta, Fernando Yohanes, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membeli lahan dari pihak yang salah. Pemilik lahan yang sah adalah Yayasan Sosial Umum Sin Hing Hui, dengan rincian SHM 124 dan HGB 2878.
"Itu berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961. Tapi tiba-tiba berubah menjadi SK Menteri Dalam Negeri Nomor 130/HGB tahun 1968 dengan pemegang hak atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," ujar Fernando di Gedung BPK RI, Kamis (6/10/2016).
Hak Guna Bangunan (HGB) yang berpindah pemegang hak inilah yang kemudian dipertanyakan oleh pihaknya. Sebab, Yayasan Sin Hing Hui atau Tjandra Naya tidak pernah sekalipun menjual atau melepas lahan tersebut dalam bentuk hibah.
"Kita tidak tahu bagaimana SK Menteri Agraria Nomor 887 tahun 1961 bisa berubah menjadi SK Mendagri Nomor 130 tahun 1968," tambahnya.
Anehnya, HGB tersebut malah dibeli seharga Rp800 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta. "Kita ingin melaporkan temuan kami ke BPK untuk ditindaklanjuti dan diusut karena ada potensi kerugian negara di sana," katanya.
Selain kerugian negara, Fernando mensinyalir adanya penyalahgunan pembelian lahan. "Pembelian itu cacat hukum, BPK harus mengusut kasus RSSW sampai tuntas," ujarnya.
Sampai saat ini, laporan pengaduan dan data-data pelengkap telah diserahkan oleh Forum Aktivis Muda Jakarta kepada BPK RI yang diwakili oleh Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman.
Koordinator Forum Aktivis Muda Jakarta, Fernando Yohanes, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membeli lahan dari pihak yang salah. Pemilik lahan yang sah adalah Yayasan Sosial Umum Sin Hing Hui, dengan rincian SHM 124 dan HGB 2878.
"Itu berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961. Tapi tiba-tiba berubah menjadi SK Menteri Dalam Negeri Nomor 130/HGB tahun 1968 dengan pemegang hak atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," ujar Fernando di Gedung BPK RI, Kamis (6/10/2016).
Hak Guna Bangunan (HGB) yang berpindah pemegang hak inilah yang kemudian dipertanyakan oleh pihaknya. Sebab, Yayasan Sin Hing Hui atau Tjandra Naya tidak pernah sekalipun menjual atau melepas lahan tersebut dalam bentuk hibah.
"Kita tidak tahu bagaimana SK Menteri Agraria Nomor 887 tahun 1961 bisa berubah menjadi SK Mendagri Nomor 130 tahun 1968," tambahnya.
Anehnya, HGB tersebut malah dibeli seharga Rp800 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta. "Kita ingin melaporkan temuan kami ke BPK untuk ditindaklanjuti dan diusut karena ada potensi kerugian negara di sana," katanya.
Selain kerugian negara, Fernando mensinyalir adanya penyalahgunan pembelian lahan. "Pembelian itu cacat hukum, BPK harus mengusut kasus RSSW sampai tuntas," ujarnya.
Sampai saat ini, laporan pengaduan dan data-data pelengkap telah diserahkan oleh Forum Aktivis Muda Jakarta kepada BPK RI yang diwakili oleh Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman.
(ysw)