Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2016 - 21:40 WIB
Jessica Dituntut 20...
Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan MIrna Salihin.

Sebelumnya JPU mengaku aneh dengan sikap Jessica. Pasalnya, Jessica kerap lupa bila ditanyai mengenai kasus kematian Mirna pada Rabu 6 Januari 2016.

"Sementara terdakwa memiliki ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," kata salah seorang JPU Melany di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Bahkan, kata dia, Jessica membantah hasil rekaman CCTV Kafe Olivier. Bahkan, Jessica membantah rekonstruksi yang digelarnya bersama pihak kepolisian di kafe tersebut beberapa waktu lalu.

"Ia tidak mengaku perbuatan di rekaman CCTV, tidak mengakui BAP, tidak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi vietnam," tambahnya.

Pekan lalu, masih kata Melany, ketika Jessica dimintai keterangan oleh majelis hakim, Jessica juga tetap menyangkal seluruh perbuatannya. "Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9744 seconds (0.1#10.140)