LPSK: Seharusnya Pembantu Jessica Dihadirkan di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. LPSK tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari kepolisian dan jaksa untuk menitipkan Sri Wahyuni pembantu rumah tangga (PRT) Jessica.
Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar mengatakan, sejak awal tidak ada rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Kesaksian Sri sebenarnya sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka harus mau bersaksi dan memberi keterangan yang konsisten disetiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipkan Sri sebagai saksi kunci," kata Lilik dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (5/10/2016).
Lilik tidak mengetahui alasan kepolisian dan kejaksaan tidak menitipkan pembantu Jesica untuk bisa bersaksi di persidangan. "Mungkin Jaksa punya alasan sendiri. LPSK tidak mempersoalkan tidak adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci untuk mengungkap kebenaran kasus kematian Mirna Salihin," ujarnya.
Menurut Lilik, dalam UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan."Seharusnya JPU dan kepolisian menghadirkan pembantu Jessica dalam persidangan karena dia salah satu saksi kunci kasus tersebut," ucapnya.
Lilik mempertanyakan kenapa Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jesica untuk bisa bersaksi di persidangan. "Saya tidak tau apa motif Jaksa dan Penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya JPU menolak permintaan kuasa hukum Jesica untuk menghadirkan pembantu Jesica di muka persidangan dengan alasan sulit didapatkan.
Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar mengatakan, sejak awal tidak ada rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Kesaksian Sri sebenarnya sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka harus mau bersaksi dan memberi keterangan yang konsisten disetiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipkan Sri sebagai saksi kunci," kata Lilik dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (5/10/2016).
Lilik tidak mengetahui alasan kepolisian dan kejaksaan tidak menitipkan pembantu Jesica untuk bisa bersaksi di persidangan. "Mungkin Jaksa punya alasan sendiri. LPSK tidak mempersoalkan tidak adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci untuk mengungkap kebenaran kasus kematian Mirna Salihin," ujarnya.
Menurut Lilik, dalam UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan."Seharusnya JPU dan kepolisian menghadirkan pembantu Jessica dalam persidangan karena dia salah satu saksi kunci kasus tersebut," ucapnya.
Lilik mempertanyakan kenapa Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jesica untuk bisa bersaksi di persidangan. "Saya tidak tau apa motif Jaksa dan Penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya JPU menolak permintaan kuasa hukum Jesica untuk menghadirkan pembantu Jesica di muka persidangan dengan alasan sulit didapatkan.
(whb)