Pekan Depan, DKI Tertibkan Reklame Tak Berizin di JPO
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menertibkan reklame tidak berizin di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) pekan depan. Tak itu saja, seluruh JPO yang tidak layak pun akan diperbaiki.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pelayanan Pajak, Satpol PP dan Asisten Pembangunan, penertiban reklame yang tidak berizin akan dilakukan pada Selasa, 4 dan Rabu 5 Oktober 2016 mendatang.
"Hasil kordinasi dan pengecekan dilapangan, jumlah reklame di JPO berjumlah 95 unit. Sebanyak 20 di antaranya berada di JPO milik Bina Marga. Ironisnya, dari 75 reklame di JPO milik Jakarta, BPKAD menyebut hanya tujuh yang berizin sejak 2014 dan berakhir pada 2017," kata Andri kepada wartawan Kamis, 29 September 2016 kemarin.
Sesuai peraturan, lanjutnya, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terlebih dahulu sebelum tim melakukan penertiban. Andri menjelaskan, penertiban reklame di JPO akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Apabila menimbulkan kemacetan, penertiban terpaksa dilakukan pada malam hari. Selain itu, lanjut Andri, Dishub meminta kepada Asisten Pembangunan DKI Jakarta untuk memasukan hasil inventarisasi JPO yang tidak layak.
Dari 282 JPO milik DKI Jakarta, pada tahun ini hanya 79 JPO yang akan dipelihara dan diperbaiki. Sebab, anggaran yang diterima tahun ini hanya cukup untuk 79 JPO.
"Jadi kami sedang inventarisis dulu nih JPO yang layak dan tidak layak. Apabila yang tidak layak masuk dalam 79 JPO kami, ya otomatis akan diperbaiki. Tapi kalau di luar, kami meminta Asisten Pembangunan untuk memasukanya ke kegiatan anggaran kompensasi luas bangunan (KLB)," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pelayanan Pajak, Satpol PP dan Asisten Pembangunan, penertiban reklame yang tidak berizin akan dilakukan pada Selasa, 4 dan Rabu 5 Oktober 2016 mendatang.
"Hasil kordinasi dan pengecekan dilapangan, jumlah reklame di JPO berjumlah 95 unit. Sebanyak 20 di antaranya berada di JPO milik Bina Marga. Ironisnya, dari 75 reklame di JPO milik Jakarta, BPKAD menyebut hanya tujuh yang berizin sejak 2014 dan berakhir pada 2017," kata Andri kepada wartawan Kamis, 29 September 2016 kemarin.
Sesuai peraturan, lanjutnya, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terlebih dahulu sebelum tim melakukan penertiban. Andri menjelaskan, penertiban reklame di JPO akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Apabila menimbulkan kemacetan, penertiban terpaksa dilakukan pada malam hari. Selain itu, lanjut Andri, Dishub meminta kepada Asisten Pembangunan DKI Jakarta untuk memasukan hasil inventarisasi JPO yang tidak layak.
Dari 282 JPO milik DKI Jakarta, pada tahun ini hanya 79 JPO yang akan dipelihara dan diperbaiki. Sebab, anggaran yang diterima tahun ini hanya cukup untuk 79 JPO.
"Jadi kami sedang inventarisis dulu nih JPO yang layak dan tidak layak. Apabila yang tidak layak masuk dalam 79 JPO kami, ya otomatis akan diperbaiki. Tapi kalau di luar, kami meminta Asisten Pembangunan untuk memasukanya ke kegiatan anggaran kompensasi luas bangunan (KLB)," ucapnya.
(whb)