Sidang Jessica, Jaksa dan Kuasa Hukum Kembali Adu Mulut
A
A
A
JAKARTA - Belum lama bergulir sidang ke 24 kopi sianida mulai dihujani interupsi dari Jaksa Penutut Umum (JPU). Hal itu berawal ketika kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan pertanyaan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i.
Salah satu pengacara Jessica Sordame Purba bertanya soal penyitaan barang bukti oleh polisi dalam kasus kematian Mirna. "Konsen saya hukum pidana materiil. Tapi saya juga tahu hukum pidana formil," jawab Ruba'i di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Pertanyaan itu lantas langsung diinterupsi oleh JPU, lantaran tidak menyinggung aspek materiil sebagaimana keahlian Ruba'i. JPU juga menyebut pihak Jessica terlihat memaksa Ruba'i untuk menjawab aspek formil atau acara pidana perihal penyitaan.
"Ijin yang mulia ini ahli sudah dipaksa," kata JPU.
Ruba'i kemudian mengatakan kalau penyitaan yang tidak memenuhi syarat, secara formal bisa dinyatakan tidak sah. Tapi, ia mengaku tidak memahami secara detail. "Secara umum saja, tapi detail saya tidak paham," ujar Ruba'i lagi.
JPU kembali menginterupsi, karena pengacara Jessica meminta ahli untuk menjelaskan hal yang ia tidak paham secara detail itu. "Ijin yang mulia, pertanyaannya ini formil. Mohon dibatasi, penasehat hukum mohon pertanyaan diperdalam," ucap JPU lagi.
Interupsi yang dilakukan JPU lantaran, sebelum sidang ke-24 bergulir, tim penasihat hukum Jessica menyebut bahwa ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i yang mereka datangkan adalah ahli pidana materiil.
Namun pada pelaksaan sidang, penasihat hukum menanyakan perihal pidana formal, sehingga hal itulah yang membuat JPU terus menginterupsi pertanyaan penasihat hukum.
Akhirnya, Hakim Ketua Kisworo pun menengahi keduanya akibat hal itu. "Ya sudah begini saja, ahli dibatasi sebagai ahli pidana. Karena pidana materiil dan formil juga berkaitan," ujar Hakim Ketua Kisworo sambil melanjutkan sidang.
Salah satu pengacara Jessica Sordame Purba bertanya soal penyitaan barang bukti oleh polisi dalam kasus kematian Mirna. "Konsen saya hukum pidana materiil. Tapi saya juga tahu hukum pidana formil," jawab Ruba'i di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Pertanyaan itu lantas langsung diinterupsi oleh JPU, lantaran tidak menyinggung aspek materiil sebagaimana keahlian Ruba'i. JPU juga menyebut pihak Jessica terlihat memaksa Ruba'i untuk menjawab aspek formil atau acara pidana perihal penyitaan.
"Ijin yang mulia ini ahli sudah dipaksa," kata JPU.
Ruba'i kemudian mengatakan kalau penyitaan yang tidak memenuhi syarat, secara formal bisa dinyatakan tidak sah. Tapi, ia mengaku tidak memahami secara detail. "Secara umum saja, tapi detail saya tidak paham," ujar Ruba'i lagi.
JPU kembali menginterupsi, karena pengacara Jessica meminta ahli untuk menjelaskan hal yang ia tidak paham secara detail itu. "Ijin yang mulia, pertanyaannya ini formil. Mohon dibatasi, penasehat hukum mohon pertanyaan diperdalam," ucap JPU lagi.
Interupsi yang dilakukan JPU lantaran, sebelum sidang ke-24 bergulir, tim penasihat hukum Jessica menyebut bahwa ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i yang mereka datangkan adalah ahli pidana materiil.
Namun pada pelaksaan sidang, penasihat hukum menanyakan perihal pidana formal, sehingga hal itulah yang membuat JPU terus menginterupsi pertanyaan penasihat hukum.
Akhirnya, Hakim Ketua Kisworo pun menengahi keduanya akibat hal itu. "Ya sudah begini saja, ahli dibatasi sebagai ahli pidana. Karena pidana materiil dan formil juga berkaitan," ujar Hakim Ketua Kisworo sambil melanjutkan sidang.
(ysw)