Sidang ke-23, Kubu Jessica Hadirkan Ahli Toksikologi dari Australia

Rabu, 21 September 2016 - 11:05 WIB
Sidang ke-23, Kubu Jessica...
Sidang ke-23, Kubu Jessica Hadirkan Ahli Toksikologi dari Australia
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke 23, kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Agenda persidangan hari ini, yakni mendengarkan keterangan ahli dari kubu Jessica. "Toksikologi dari Australia," kata Hidayat Boestam salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica, Rabu (21/9/2016).

Boestam melanjutkan, hingga saat ini baru satu ahli saja yang konfirmasi akan hadir. Sementara yang lain masih belum mengabarkan. "(Namanya) Michael David Robertson," singkatnya.

Ini bukan pertama kalinya kuu Jessica menghadirkan ahli dari luar negeri. Sebelumnya ada Prof Beng Beng Ong yang sama-sama berasal dari Australia.

Setelah memberikan keterangan, Beng Ong langsung diamankan pihak imigrasi Soekarno Hatta lantaran diduga menyalahi izin visa. Akibatnya ia di deportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)