PT Transjakarta Dituding Perlakukan Pegawai seperti Budak

Senin, 19 September 2016 - 02:32 WIB
PT Transjakarta Dituding...
PT Transjakarta Dituding Perlakukan Pegawai seperti Budak
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta direksi PT Transportasi Jakarta untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan pelat merah itu seharusnya memberi contoh kepada perusahaan swasta.

Pengacara LBH Jakarta Gading Yonggar Ditya mengatakan, beberapa hari lalu LBH menerima pengaduan dari sejumlah pekerja PT Transportasi Jakarta terkait adanya dugaan pelanggaran hak normatif sebagai pekerja.

Dalam laporan itu, lanjut Gading, kettidak transparan perihal peraturan perusahaan."Pekerja juga tak memperoleh kepastian status kerja mereka karena hanya dipekerjakan secara kontrak selama bertahun-tahun," kata Gading Yonggar Ditya di Jakarta, Minggu, 18 September 2016 kemarin.

Selain itu, ‎kata Gading, PT Transportasi Jakarta juga tidak memperhatikan persoalan upah lembur, hak cuti melahirkan dan hak cuti haid bagi perempuan. Berdasarkan informasi, lanjut Gading, per 1 Juli 2016, sebanyak 150 pekerja termasuk para pengadu secara tiba-tiba dan sepihak diberikan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"PHK tanpa disertai upaya musyawarah, dasar dan alasan yang tak jelas oleh perusahaan melalui surat pemberitahuan yang diterima oleh masing-masing pekerja," ungkapnya.

Gading meminta, DPRD DKI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. ‎Dia mendesak agar PT Transportasi Jakarta dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap para pekerja yang dijatuhi PHK massal tersebut.

"Sebagai wakil rakyat, kami harap DPRD DKI menindaklanjuti pengaduan pegawai yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, telah mendapatkan laporan LBH adanya 150 pegawai PT Transportasi Jakarta diperlakukan layaknya budak. Bahkan, tidak ada alasan kesalahan, mereka pun dipecat tanpa diberikan pesangon, padahal sudah bekerja 5-11 tahun disana.

"Kami meminta Dinas Tenaga Kerja menurunkan pengawas ke PT Transportasi Jakarta untuk memeriksa. Kami juga meminta kepada PT Transportasi Jakarta agar tidak menjadikan pegawainya sebagai budak," tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi membantah bila PT Transportasi Jakarta melakukan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap karyawannya. Menurut Prasetia, karyawan tidak akan diperpanjang kontraknya apabila pernah mendapat surat peringatan, tidak disiplin, melakukan tindak kejahatan dan lain sebagainya.

Bukti tidak adanya pemutusan hubungan kerja secara massal, lanjut dia, adalah saat ini Transjakarta sedang melakukan penerimaan atau penambahan karyawan, khususnya karyawan lapangan. Artinya, apabila ada karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya, berarti ada sesuatu yang salah pada karyawan bersangkutan.

"Kalau ada pemutusan hubungan kerja pastinya karena ada tindakan indisipliner," ucapnya.‎
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2833 seconds (0.1#10.140)