Geruduk Kantor Ahok, Ini Tuntutan RT/RW DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Ratusan demonstran yang tergabung dalam forum RT dan RW di DKI Jakarta menggeruduk kantor Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Ahok agar tidak asal tuding pengurus RT dan RW melakukan pungli.
Sekjen Forum RTRW Lukmanul Hakim mengatakan, RT dan RW adalah kerjaan yang bersifat sosial. Tidak berharap banyak dengan jabatan tersebut, namun masih saja difitnah.
"Tudingan yang mengarah pada perbuatan fitnah serta mendeskreditkan peran dari pengurus RT/RW yang selama ini bekerja secara sosial tanpa berharap lebih, dan banyak dari hasil dan pemanfaatan APBD DKI Jakarta selain untuk kesejahteraan warga DKI Jakarta," kata Hakim di lokasi, Jumat (16/9/2016).
Dia menjelaskan, forum RT dan RW didirikan berdasarkan kesadaran diri untuk membangun organisasi guna menyuarakan musyawarah mufakat. Seharusnya, kata dia, sebagai pemimpin Ahok tidak berperilaku arogan.
"Kami menolak secara tegas pola kepemimpinan Gubernur DKI yang selalu bersikap arogan, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, serta selalu bekerja dengan mengedepankan ke individualisme bukan kebersamaan," katanya.
Forum RT dan RW DKI Jakarta menolak pemberlakuan Pergub nomor 168/ 2014 dan nomor 1/2016 aturan mengenai fungsi dan peran RT RW. Karena pergub tersebut sejarahnya dikeluarkan saat jabatan Ahok masih Plt Gubernur DKI Jakarta dan amanah dari Permendagri Nomor 5 tahun 2007 lembaga RT dan RW harus dibuatkan Perda tanggung jawab Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
"Tolak dan cabut SK Gubernur nomor 903 tentang pemberian dana operasional untuk RT RW yang harus memberikan laporan qlue tiga hari sekali. Karena tidak sesuai dengan nomenklatur penggunaan dana APBD DKI yang telah ketok palu untuk periode tahun 2015-2016 dan atau terbitnya, atau keluarnya SK Gubernur itu sendiri bertentangan dengan nilai Pancasila dan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta lembaga DPRD DKI Jakarta untuk bersikap kritis dan progresif atas persoalan-persoalan yang ada di provinsi DKI Jakarta atas nama perwakilan warga, bukan untuk kepentingan partai.
"Begitu juga kepada parlemen daerah atau DPD RI khususnya perwakilan daerah DKI Jakarta untuk bersikap kritis dan progresif atas persoalan yang ada di Pemprov DKI baik mengenai kepentingan dan kesejahteraan warga DKI secara berkeadilan maupun mengenai keharmonisan dan keprofesionalan kinerja birokrasi pemerintah DKI Jakarta," tuturnya.
Forum RT dan RW juga akan menjadi dinamisator dan stabilisator dalam memperjuangkan kebutuhan warga DKI Jakarta dengan pihak pemerintahan. "Kami mengharapkan sekaligus mengawal Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 berjalan secara fair, jujur, adil, dan transparan. Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan hati nurani keadilan," katanya.
Sekjen Forum RTRW Lukmanul Hakim mengatakan, RT dan RW adalah kerjaan yang bersifat sosial. Tidak berharap banyak dengan jabatan tersebut, namun masih saja difitnah.
"Tudingan yang mengarah pada perbuatan fitnah serta mendeskreditkan peran dari pengurus RT/RW yang selama ini bekerja secara sosial tanpa berharap lebih, dan banyak dari hasil dan pemanfaatan APBD DKI Jakarta selain untuk kesejahteraan warga DKI Jakarta," kata Hakim di lokasi, Jumat (16/9/2016).
Dia menjelaskan, forum RT dan RW didirikan berdasarkan kesadaran diri untuk membangun organisasi guna menyuarakan musyawarah mufakat. Seharusnya, kata dia, sebagai pemimpin Ahok tidak berperilaku arogan.
"Kami menolak secara tegas pola kepemimpinan Gubernur DKI yang selalu bersikap arogan, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, serta selalu bekerja dengan mengedepankan ke individualisme bukan kebersamaan," katanya.
Forum RT dan RW DKI Jakarta menolak pemberlakuan Pergub nomor 168/ 2014 dan nomor 1/2016 aturan mengenai fungsi dan peran RT RW. Karena pergub tersebut sejarahnya dikeluarkan saat jabatan Ahok masih Plt Gubernur DKI Jakarta dan amanah dari Permendagri Nomor 5 tahun 2007 lembaga RT dan RW harus dibuatkan Perda tanggung jawab Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
"Tolak dan cabut SK Gubernur nomor 903 tentang pemberian dana operasional untuk RT RW yang harus memberikan laporan qlue tiga hari sekali. Karena tidak sesuai dengan nomenklatur penggunaan dana APBD DKI yang telah ketok palu untuk periode tahun 2015-2016 dan atau terbitnya, atau keluarnya SK Gubernur itu sendiri bertentangan dengan nilai Pancasila dan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta lembaga DPRD DKI Jakarta untuk bersikap kritis dan progresif atas persoalan-persoalan yang ada di provinsi DKI Jakarta atas nama perwakilan warga, bukan untuk kepentingan partai.
"Begitu juga kepada parlemen daerah atau DPD RI khususnya perwakilan daerah DKI Jakarta untuk bersikap kritis dan progresif atas persoalan yang ada di Pemprov DKI baik mengenai kepentingan dan kesejahteraan warga DKI secara berkeadilan maupun mengenai keharmonisan dan keprofesionalan kinerja birokrasi pemerintah DKI Jakarta," tuturnya.
Forum RT dan RW juga akan menjadi dinamisator dan stabilisator dalam memperjuangkan kebutuhan warga DKI Jakarta dengan pihak pemerintahan. "Kami mengharapkan sekaligus mengawal Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 berjalan secara fair, jujur, adil, dan transparan. Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan hati nurani keadilan," katanya.
(mhd)