Polda Metro Jaya Gerebek Eksportir Lobster di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan menggerebek gudang penyimpan lobster di Kompleks Pergudangan Dadap, Tangerang. Pemilik gudang diduga melakukan tindak pidana mengekspor lobster secara ilegal.
“Mereka diduga telah melanggar UU No. 7/ 2014 tentang Pedagangan, Pasal 51 Ayat (1) tentang eksportir dilarang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor serta Pasal 112 Ayat (1),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, Kamis (15/09/2016).
Fadil menerangkan, penggerebekan berawal pada Rabu, 31 Agustus 2016 saat petugas yang menerima informasi di gudang tersebut diduga telah melakukan melakukan aktivitas ilegal. Kemudian petugas dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, dan benar saja di lokasi tersebut didapati pelaku yang melakukan perdagangan udang bibit lobster dan udang lobster yang tidak sesuai ketentuan yakni, lobster berukuran di bawah berat 200 gram.
"Barang bukti yang diamankan masing-masing adalah empat kolam yang berisikan udang lobster dalam keadaan hidup berbagai jenis berukuran di bawah 200 gram dengan jumlah 450 lobster," ujarnya.
Selain itu disita pula bibit udang lobster dalam keadaan mati berjumlah 600 bibit lobster. Menurut Fadil, pemilik gudang tersebut WCM alias JW selaku Komisaris PT Jaya Maritim Indonesia dan RW direktur di perusahaan.
Menurut keterangan pemilik, usaha tersebut telah berdiri sejak 2015. Berdasarkan data rekapan bulanan milik PT Jaya Maritim Indonesia untuk pengiriman bibit lobster ke luar negeri sudah 27 kali dengan nominal penjualan sebesar USD 946,835.02 atau senilai dengan sekitar Rp12,3 miliar dan semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara Vietnam secara ilegal.
Rencananya, kata dia, seluruh lobster yang masih hidup akan dilepas kembali ke Sukabumi, Jawa Barat.
“Mereka diduga telah melanggar UU No. 7/ 2014 tentang Pedagangan, Pasal 51 Ayat (1) tentang eksportir dilarang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor serta Pasal 112 Ayat (1),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, Kamis (15/09/2016).
Fadil menerangkan, penggerebekan berawal pada Rabu, 31 Agustus 2016 saat petugas yang menerima informasi di gudang tersebut diduga telah melakukan melakukan aktivitas ilegal. Kemudian petugas dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, dan benar saja di lokasi tersebut didapati pelaku yang melakukan perdagangan udang bibit lobster dan udang lobster yang tidak sesuai ketentuan yakni, lobster berukuran di bawah berat 200 gram.
"Barang bukti yang diamankan masing-masing adalah empat kolam yang berisikan udang lobster dalam keadaan hidup berbagai jenis berukuran di bawah 200 gram dengan jumlah 450 lobster," ujarnya.
Selain itu disita pula bibit udang lobster dalam keadaan mati berjumlah 600 bibit lobster. Menurut Fadil, pemilik gudang tersebut WCM alias JW selaku Komisaris PT Jaya Maritim Indonesia dan RW direktur di perusahaan.
Menurut keterangan pemilik, usaha tersebut telah berdiri sejak 2015. Berdasarkan data rekapan bulanan milik PT Jaya Maritim Indonesia untuk pengiriman bibit lobster ke luar negeri sudah 27 kali dengan nominal penjualan sebesar USD 946,835.02 atau senilai dengan sekitar Rp12,3 miliar dan semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara Vietnam secara ilegal.
Rencananya, kata dia, seluruh lobster yang masih hidup akan dilepas kembali ke Sukabumi, Jawa Barat.
(whb)