7 Bentuk Modifikasi Pelat Nomor Ini Akan Ditilang Polisi

Selasa, 06 September 2016 - 20:43 WIB
7 Bentuk Modifikasi...
7 Bentuk Modifikasi Pelat Nomor Ini Akan Ditilang Polisi
A A A
JAKARTA - Kepolisian akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Modifikasi pelat nomor merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam UU No 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan, dalam Pasal 68 UU No 22/1999 tentang LLAJ, kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kepolisian, lanjut Budiyanto, tak melarang pemilik kendaraan yang ingin membuat kendaraannya agar lebih nyaman.

Namun, jika modifikasi yang dilakukan itu bertentangan dengan aturan maka polisi pun akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis."Begitu pula memodifikasi pelat, apabila menyalahi aturan tentu akan ditindak polisi, maksudnya mengubah pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Budiyanto kepada Sindonews, Selasa (6/9/2016).

Budiyanto mengungkapkan, ada tujuh poin tentang penggunaan pelat kendaraan yang tak sesuai peraturan. Pertama, pelat nomor yang hurufnya diatur, angkanya diubah supaya terbaca, angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Kedua, pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital. Ketiga, pelat nomor yang ditempeli stiker, logo, atau lambang kesatuan atau instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi, dan seolah-olah pejabat. Keempat, pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan timbul.

Kelima, pelat nomor yang dibuat di luar ukuran seperti terlalu besar atau terlalu kecil. Keenam, pelat nomor dengan perubahan warna doff atau ditutup dengan mika sehingga warnanya berubah.

Terakhir, pelat nomor yang huruf dan angkanya sebagian ditebalkan, sebagian dihapus dengan cat sehingga nomor asli tersamarkan serta sulit untuk dibaca. "Pelanggaran-pelanggaran ini tentunya akan kita tindak. Itu sudah diatur pada Pasal 68 UU No 22/1999 tentang LLAJ," ungkapnya.

Budiyanto mengatakan, bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 280 yakni denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan. "Polisi pun menindak karena mendapatkan amanah UU," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)