Akhirnya Pendukung Jessica Tepuk Tangan di Ruang Sidang

Senin, 05 September 2016 - 21:53 WIB
Akhirnya Pendukung Jessica...
Akhirnya Pendukung Jessica Tepuk Tangan di Ruang Sidang
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mempermasalahkan proses kedatangan ahli patologi Australia Beng Beng Ong ke Indonesia dalam rangka memberikan keterangan di sidang ke 18 kasus kopi sianida.

"Kapan saudara ahli tiba di Indonesia? Pakai visa apa?" tanya Ardito Muwardi, kepada Beng di hadapan majelis hakim. Beng pun menjawab, tiba di Jakarta pada Sabtu, 3 September 2016 lalu menggunakan visa kunjungan.

"Apakah saudara sebagai ahli mendapatkan fee dari kuasa hukum?" kata Ardito lagi. Pertanyaa Ardito ini langsung dijawab oleh Otto Hasibuan yang menyebut pernyataan tidak relevan dan tidak menyentuh ke materi pernyataan ahli.

"Mana ada experts yang tidak dibayar?" potong kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim.

"Tolong jangan dipotong dulu, kami tanya ada tujuannya. Menurut UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita memercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" tutur Ardito lagi.

"Ini sangat tidak etis, yang mulia. Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, yang mulia," ujar Otto menanggapi.

Perdebatan soal itu terus berlanjut selama beberapa saat. Penuntut umum tetap berkeyakinan ahli harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli. Sementara pihak kuasa hukum Jessica berpendapat, hal itu tidak perlu.

Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Beng tetap berstatus saksi di dalam persidangan ini. "Karena sidang ini sudah berjalan, maka kami memutuskan, saksi tetap pada tempatnya. Keberatan ini seharusnya disampaikan penuntut umum diawal, bukan diakhir, ketika semua keterangan sudah disampaikan, demikian," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo, menutup perdebatan soal visa Beng.

Sontak, pendukung Jessica tepuk tangan mendengar ucapan majelis hakim. Selama ini, hanya keluarga Mirna yang kerap bertepuk tangan dan bersorak.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7791 seconds (0.1#10.140)