Dua Perampok Rumah Mewah di Pondok Indah Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Dua perampok dan penyandera keluarga di rumah mewah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan sore tadi, AJ dan S, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
"Ya sudah ditetapkan jadi tersangka, karena sudah terbukti di tempat kejadian perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Awi menambahkan, dua pelaku ditetapkan tersangka karena ada kesaksian dari korban, mulai dari kedua pelaku memanjat dan aksi penyanderaan. Selain itu saat penyerbuan juga ditemukan barang bukti berupa senjata api.
Mengenai salah satu tersangka yang menyebut bukan perampok pun tidak mempengaruhi penetapan tersangka. Dikarenakan polisi tidak mengejar pengakuan dari tersangka.
Saat ini AJ dan S masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan kemungkinan ada atau tidak tersangka lain dalam kasus ini.
"Ya sudah ditetapkan jadi tersangka, karena sudah terbukti di tempat kejadian perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Awi menambahkan, dua pelaku ditetapkan tersangka karena ada kesaksian dari korban, mulai dari kedua pelaku memanjat dan aksi penyanderaan. Selain itu saat penyerbuan juga ditemukan barang bukti berupa senjata api.
Mengenai salah satu tersangka yang menyebut bukan perampok pun tidak mempengaruhi penetapan tersangka. Dikarenakan polisi tidak mengejar pengakuan dari tersangka.
Saat ini AJ dan S masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan kemungkinan ada atau tidak tersangka lain dalam kasus ini.
(maf)