Pengacara Jessica Ragukan Keterangan Dokter UGD RS Abdi Waluyo

Senin, 29 Agustus 2016 - 14:35 WIB
Pengacara Jessica Ragukan...
Pengacara Jessica Ragukan Keterangan Dokter UGD RS Abdi Waluyo
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meragukan kesaksian dr Prima Yudo. Dokter umum UGD RS Abdi Waluyo tersebut saat itu menangani Wayan Mirna Salihin yang menderita keracunan usai meneyerput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, keberatan dengan pernyataan dr Prima Yudo bahwa korban meninggal dalam perjalanan menuju RS Abdi Waluyo. Otto melanjutkan, direkam medis Mirna yang dikeluarkan oleh Direktur Utama RS Abdi Waluyo dr Sutrisno menyebutkan korban tewas pada pukul 18.30 WIB di RS tersebut.

"Dalam rekam medis, pasien (Mirna) meninggal di depan keluarga pada pukul 18.30 WIB," ungkap Otto di PN Jakpus, Senin (29/8/2016).

Keraguan Otto pun dijawab dr Prima Yudo. Sang dokter menjelaskan, surat itu dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan. Namun secara standar medis sebelum dilakukan pemeriksaan, Mirna sudah bisa dikatakan meninggal.

"Awalnya kami datang pukul 18.00 WIB. Jantung sudah tidak ada detak. Demi memastikan, kemudian kami melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dengan menginfus. Jadi, meski dia (Mirna) meninggal, kami kan ada protapnya. Jadi dia meninggal itu dinyatakan secara medis pukul 18.30 WIB," jawab Prima.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)