Jelang Pemberlakukan Ganjil-genap, DKI Kebut Pemasangan Rambu

Minggu, 28 Agustus 2016 - 19:40 WIB
Jelang Pemberlakukan...
Jelang Pemberlakukan Ganjil-genap, DKI Kebut Pemasangan Rambu
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengklaim kesiapan memberlakukan sistem ganjil-genap dengan denda maksimal Rp500 ribu pada 30 Agustus sudah mencapai 90 persen. Dengan diberlakukannya kawasan ganjil genap, kemacetan dinilai akan berkurang sekitar 30-40 persen.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (dishubtrasn) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebelum memberlakukan sistem ganjil genap di jalan protokol pada Selasa (30/8/2016), pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan ujicoba. Untuk itu, pihaknya optimis bila denda maksimal Rp500 ribu mampu memberi efek.

"Pelanggaran yang terjadi seama ujicoba karena belum ada denda. Tapi hasil ujicoba efektif kok dapat menurunkan kemacetan sekitar 20 persen," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (28/8/2016).

Andri menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengebut pemasangan 21 rambu Over Head Sign yang ditargetkan akan selesai malam ini. Sebab, rambu tersebut sangat penting.
Sedangkan, sisanya sekitar 48 rambu penunjuk jalan dan rambu larangan akan diselesaikan sebelum pemberlakuan 30 Agustus besok.

Untuk penambahan pengawasa, Andri menilai tidak ada lagi penambahan lantaran 60 petugas satu shift pada ujicoba dilakukan sudah cukup. Begitu juga dengan penambahan bus TransJakarta yang dimana sudah ditambah 20 unit di masing-masing koridor ganil genap.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengakui bila kemacetan diruas jalan protokol pada ujicoba ganjil genap sedikit berkurang atau hampir sama ketika 3 in 1 diberlakukan. Namun, dia melihat kemacetan di jaur alternatif semakin bertambah dibandingkan ketika 3 in 1 diberakukan.

Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta Dishubtrans bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar lalu intas di jalur alternatif khususnya dipersimpangan dan pusat-pusat perkantoran, perbelanjaan.

"Kemacetan di jalur alternatif pada saat ujicoba bertambah. Itu belum berlaku denda. Kami harap pengawasan lebih ditingkatkan. Parkir liar, angkutan ngetem, pintu keluar masuk gedung dan sebagainya harus lebih diatur," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7730 seconds (0.1#10.140)