Beraksi di Penggilingan, Kawanan Begal Sadis Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Empat kawanan begal sadis yang biasa beraksi di Penggilingan, Jakarta Timur dibekuk polisi. Dua di antaranya masih pelajar.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku bernama Renaldi (18), Jaka Ade Permadi (17), Handi Risma (20), dan wanita yang juga seorang penadah motor, Martini (34). Keempat pelaku nekat melakukan perbuatan itu untuk mencukupi hidupnya.
"Awalnya mereka beraksi di Kampung Pisangan, RT16/05, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Mereka melakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Menurut Budi, pelaku selalu membawa senjata tajam seperti celurit dan samurai saat beraksi. Mereka bahkan tak segan-segan melukai korbannya jika tak mau menuruti kemauannya.
"Setelah mengantongi profil keempat pelaku, kami (polisi) lalu menangkap mereka di sejumlah lokasi yang berbeda di Jakara Timur," tuturnya.
Sedangkan penadah barang curian itu, kata dia, adalah ibu rumah tangga. "Sedang perempuan yang bernama Martini yang tinggal di Kampung Malaka, Jakarta Timur itu, dia berstatus sebagai ibu rumah tangga. Sedang dua lagi masih pelajar," pungkasnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk penadah yang bernama Martini itu dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku bernama Renaldi (18), Jaka Ade Permadi (17), Handi Risma (20), dan wanita yang juga seorang penadah motor, Martini (34). Keempat pelaku nekat melakukan perbuatan itu untuk mencukupi hidupnya.
"Awalnya mereka beraksi di Kampung Pisangan, RT16/05, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Mereka melakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Menurut Budi, pelaku selalu membawa senjata tajam seperti celurit dan samurai saat beraksi. Mereka bahkan tak segan-segan melukai korbannya jika tak mau menuruti kemauannya.
"Setelah mengantongi profil keempat pelaku, kami (polisi) lalu menangkap mereka di sejumlah lokasi yang berbeda di Jakara Timur," tuturnya.
Sedangkan penadah barang curian itu, kata dia, adalah ibu rumah tangga. "Sedang perempuan yang bernama Martini yang tinggal di Kampung Malaka, Jakarta Timur itu, dia berstatus sebagai ibu rumah tangga. Sedang dua lagi masih pelajar," pungkasnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk penadah yang bernama Martini itu dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
(mhd)