Kasus Prostitusi Online, Polisi Sita Underwear Milik Model Cantik

Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:17 WIB
Kasus Prostitusi Online,...
Kasus Prostitusi Online, Polisi Sita Underwear Milik Model Cantik
A A A
JAKARTA - Mucikari AN yang ditangkap karena memasarkan model dan SPG (Sales Promotion Girl) itu dijerat pasal berlapis. Dalam kasus tersebut, polisi pun menyita underwear milik model berinisial T yang menjadi anak buah AN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kalau AN merupakan seorang agency model yang memasarkan model dan SPG untuk sebuah event. AN pun membuat web untuk mempermudah pekerjaannya itu.

Namun faktanya, AN juga memasarkan model dan SPG itu menjadi PSK. "Agency itu sudah setahun berjalan. Jadi, pelaku ini melakukan pekerjaan sampingan menjadi Mucikari," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, dalam memasarkan model dan SPG menjadi PSK itu, AN membuat daftar anak buahnya, lengkap dengan foto, data diri, dan tarif persekali main. Lalu, daftar itu diberikan ke pelanggannya melalui pesan Whatsapp dan BBM. (Baca: Jual Pramugari dan Model Cantik via Online, Mucikari Dicokok)

Dalam kasus tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan handphone milik korban dan pelaku yang didalamnya terdapat daftar anak buahnya itu.

"Barang bukti yang kami sita salah satunya ada underwear atau pakaian dalam milik korban berinisial T itu yang dipasarkan AN," tuturnya.

Kini, AN dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP, pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 2 Jo pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)