Dua Biksu Gadungan Asal China Dibekuk Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Petugas imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat membekuk dua biksu gadungan asal China. Saat ditangkap keduanya sedang meminta-minta ke masyarakat China di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdulrahman menjelaskan, pada 16 Agustus 2016 melakukan operasi rutin. Kemudian ditemukan bahwa ada biksu keturunan China yang sedang mengemis dari pintu ke pintu di jalan.
"Kita tangkap terus kita amankan ke kantor Imigrasi," kata Abdulrahman kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).
Mereka menargetkan para komunitas etnis Tionghoa sebagai korbannya. Mereka mengaku sebagai biksu dari Vihara Ekayana di Tanjung Duren.
"Dia ngaku-ngaku dari pihak Vihara Ekayana. Kita lakukan pengecekan ke pihak vihara," ucapnya.
Abdulrahman menambahkan, berdasarkan keterangan Suhu Vihara, seorang biksu tidak dibenarkan untuk meminta-minta door to door. Pasalnya, seorang biksu harus selalu berada di dalam vihara dan tidak boleh keluar apa pun yang terjadi.
Dari tangan keduanya, pihak imigrasi mengamankan sejumlah uang, yakni 9.120 yen, 280 dolar Hong Kong, dan Rp240 ribu. Selain itu, pihak imigrasi juga mengamankan Alkitab yang mereka gunakan untuk mengemis, dua pakaian biksu, dua pasang sepatu, serta kalung dan gelang biksu.
Keduanya telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdulrahman menjelaskan, pada 16 Agustus 2016 melakukan operasi rutin. Kemudian ditemukan bahwa ada biksu keturunan China yang sedang mengemis dari pintu ke pintu di jalan.
"Kita tangkap terus kita amankan ke kantor Imigrasi," kata Abdulrahman kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).
Mereka menargetkan para komunitas etnis Tionghoa sebagai korbannya. Mereka mengaku sebagai biksu dari Vihara Ekayana di Tanjung Duren.
"Dia ngaku-ngaku dari pihak Vihara Ekayana. Kita lakukan pengecekan ke pihak vihara," ucapnya.
Abdulrahman menambahkan, berdasarkan keterangan Suhu Vihara, seorang biksu tidak dibenarkan untuk meminta-minta door to door. Pasalnya, seorang biksu harus selalu berada di dalam vihara dan tidak boleh keluar apa pun yang terjadi.
Dari tangan keduanya, pihak imigrasi mengamankan sejumlah uang, yakni 9.120 yen, 280 dolar Hong Kong, dan Rp240 ribu. Selain itu, pihak imigrasi juga mengamankan Alkitab yang mereka gunakan untuk mengemis, dua pakaian biksu, dua pasang sepatu, serta kalung dan gelang biksu.
Keduanya telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
(ysw)