Sidang Jessica, Kuasa Hukum: JPU Akan Hadirkan 53 Ahli
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelr sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang ke-12. Dalam sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah seorang kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti saksi ahli apa yang akan dihadirkan JPU. Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang yang ke-12 ini.
"Ahlinya kan hari ini masih dari mereka (JPU). Sepertinya hari ini ahli psikologi, belum itu kan dia (ahli psikologi)," katanya saat dihubungi, Senin (15/8/2016).
Selain itu, Yudi mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti berapa jumlah ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. Pasalnya, kata dia, informasi mengenai saksi dan lainnya jarang diberitahukan oleh JPU kepada tim kuasa hukum Jessica.
"Ahli mereka (JPU) kan ada 53 orang kalau semuanya, kalau hari ini belum tahu," pungkasnya. (Baca: Tertekan, Jessica Kumala Wongso Buka Baju di Ruang Sidang)
Sekadar diketahui, Pada sidang Rabu 11 Agustus 2016, JPU menghadirkan dua orang ahli yaitu, Kasubdit Digital Forenasi Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar jadi ahli digital forensik pertama yang memberikan keterangan di sidang kesebelas kasus Mirna.
Setelah Nuh, JPU juga menghadirkan Ahli digital forensik kedua, Christopher Hariman Rianto. Selain Christopher dan Nuh, sidang pekan lalu juga menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli toksikolog Nur Samran Subandi, dan ahli forensik, Slamet Purnomo.
Sedianya mereka sudah memberi keterangan pada sidang kesepuluh, tapi kembali dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya.
Salah seorang kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti saksi ahli apa yang akan dihadirkan JPU. Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang yang ke-12 ini.
"Ahlinya kan hari ini masih dari mereka (JPU). Sepertinya hari ini ahli psikologi, belum itu kan dia (ahli psikologi)," katanya saat dihubungi, Senin (15/8/2016).
Selain itu, Yudi mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti berapa jumlah ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. Pasalnya, kata dia, informasi mengenai saksi dan lainnya jarang diberitahukan oleh JPU kepada tim kuasa hukum Jessica.
"Ahli mereka (JPU) kan ada 53 orang kalau semuanya, kalau hari ini belum tahu," pungkasnya. (Baca: Tertekan, Jessica Kumala Wongso Buka Baju di Ruang Sidang)
Sekadar diketahui, Pada sidang Rabu 11 Agustus 2016, JPU menghadirkan dua orang ahli yaitu, Kasubdit Digital Forenasi Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar jadi ahli digital forensik pertama yang memberikan keterangan di sidang kesebelas kasus Mirna.
Setelah Nuh, JPU juga menghadirkan Ahli digital forensik kedua, Christopher Hariman Rianto. Selain Christopher dan Nuh, sidang pekan lalu juga menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli toksikolog Nur Samran Subandi, dan ahli forensik, Slamet Purnomo.
Sedianya mereka sudah memberi keterangan pada sidang kesepuluh, tapi kembali dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya.
(mhd)