Soal Sianida dan Rekening Rangga, Ini Kata JPU

Kamis, 28 Juli 2016 - 19:10 WIB
Soal Sianida dan Rekening Rangga, Ini Kata JPU
Soal Sianida dan Rekening Rangga, Ini Kata JPU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPI) menanggapi pernyataan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menganggap dalam hasil pemeriksaan forensik tidak ditemukan adanya racun sianida di dalam tubuh Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengatakan, jika dalam hasil pemeriksan forensik itu ada kandungan racun sianida. Menurutnya dari hasil autopsi tersebut menyimpulkan jika Mirna tewas karena racun sianida.

"Ada kadar sianida, penjelasannya ada, dan itu logis," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Dia juga memastikan, nantinya pembuktian forensik yang menyimpulkan Mirna tewas karena diracun sianida akan dijelaskan lebih spesifik pada ahli forensik dan toksikologi yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya.

"Cuma seperti yang disampaikan dalam eksepsinya kan hanya kecil. Nah itu nanti ahli juga yang menjelaskan kenapa kopi yang diminum Mirna itu sebegitu banyak, kenapa yang di dalam tubuh Mirna itu kecil, nanti ahli forensik dan toksikologi yang menjelaskannya," tuturnya.

Ardito menambahkan, terkait rekening Rangga yang diisukan menerima duit sebesar Rp140 Juta dari suami Mirna. Di dalam BAP Psikolog, Rangga disimpulkan sebagai salah seorang yang tidak berpotensi melalukan tindak kekerasan.

"Artinya bagi kami itu sebuah motif, katanya Rangga didatangi polisi, katanya dia dapat uang. Setelah dicek, tidak ada," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7799 seconds (0.1#10.140)