Depok Diserbu Ekspatriat
A
A
A
DEPOK - Sebagai salah satu kota penyangga DKI Jakarta, Depok memiliki daya tarik tersendiri. Banyaknya daya tarik yang ada di Depok ternyata membuat banyak ekspatriat memilih Depok sebagai tempat tinggal.
Selain karena berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok juga memiliki banyak perguruan tinggi. Sehingga sangat banyak ekspatriat yang tinggal di sini.
Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta mengatakan, saat ini diperkirakan jumlah ekspatriat sebanyak 700 orang. Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok hingga saat ini belum mencatat keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Depok secara resmi.
"Diperkirakan jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu," kata Jaka di Depok, Selasa (26/7/2016).
Dikatakan Jaka, WNA sementara diwajibkan melakukan perpanjangan izin tinggal setiap satu tahun sekali. Sedangkan bagi WNA tetap perpanjangan izin tinggalnya lima tahun sekali. Di Depok WNA yang datang berasal dari Korea Selatan.
"Biasanya dari kalangan keluarga yang suami atau istrinya kerja di sini. Mereka umumnya tinggal di apartemen, indekost ada juga yang mengontrak," ungkapnya.
Dia memaparkan, bagi WNA yang ingin mendaftar untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) harus memiliki kartu identitas dari kantor imigrasi. WNA bersangkutan kemudian mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan bekerja atau belajar, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinaskersos) maupun Dinas Pendidikan (Disdik). "Jadi mereka wajib untuk lapor keberadaan mereka," tandasnya.
Salah satu WNA asal Korea Selatan adalah Kim Hyeong (21). Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ini mengaku, sudah setahun tinggal di Depok. Selama menetap, ia memilih apartemen Margonda Residence untuk tinggal.
"Saya belajar Bahasa Indonesia di UI. Minggu depan akan kembali ke Korsel. Bisa saja setelah itu saya balik lagi ke Depok," katanya.
Selama di Depok Kim mempunyai SKTT yang dibuat di Disdukcapil. "Kartu tersebut sebagai identitas diri saya, jadi biar tidak disangka WNA ilegal," tandasnya.
Selain karena berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok juga memiliki banyak perguruan tinggi. Sehingga sangat banyak ekspatriat yang tinggal di sini.
Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta mengatakan, saat ini diperkirakan jumlah ekspatriat sebanyak 700 orang. Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok hingga saat ini belum mencatat keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Depok secara resmi.
"Diperkirakan jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu," kata Jaka di Depok, Selasa (26/7/2016).
Dikatakan Jaka, WNA sementara diwajibkan melakukan perpanjangan izin tinggal setiap satu tahun sekali. Sedangkan bagi WNA tetap perpanjangan izin tinggalnya lima tahun sekali. Di Depok WNA yang datang berasal dari Korea Selatan.
"Biasanya dari kalangan keluarga yang suami atau istrinya kerja di sini. Mereka umumnya tinggal di apartemen, indekost ada juga yang mengontrak," ungkapnya.
Dia memaparkan, bagi WNA yang ingin mendaftar untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) harus memiliki kartu identitas dari kantor imigrasi. WNA bersangkutan kemudian mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan bekerja atau belajar, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinaskersos) maupun Dinas Pendidikan (Disdik). "Jadi mereka wajib untuk lapor keberadaan mereka," tandasnya.
Salah satu WNA asal Korea Selatan adalah Kim Hyeong (21). Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ini mengaku, sudah setahun tinggal di Depok. Selama menetap, ia memilih apartemen Margonda Residence untuk tinggal.
"Saya belajar Bahasa Indonesia di UI. Minggu depan akan kembali ke Korsel. Bisa saja setelah itu saya balik lagi ke Depok," katanya.
Selama di Depok Kim mempunyai SKTT yang dibuat di Disdukcapil. "Kartu tersebut sebagai identitas diri saya, jadi biar tidak disangka WNA ilegal," tandasnya.
(mhd)