Tentukan Pengelola TPST Bantar Gebang, DKI Tunggu Masa Transisi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghargai usulan DPRD agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) daripada Dinas Kebersihan. Selama transisi itu berjalan, sebaiknya pengelolaan TPST itu dikelola oleh Dinas Kebersihan.
"Kami lihat dahululah proses transisinya. Biar dalam proses transisi ini, Dinas Kebersihan yang ada di depan ya. Tentang perkembangannya ke depan kita lihat nanti," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Djarot menuturkan, Dinas Kebersihan telah berupaya melakukan persiapan dalam mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang. Bahkan, pegawai yang bekerja di TPST tersebut tetap akan dipekerjakan. Begitu juga dengan para pemulung tetap dapat bekerja memilah-milah sampah di TPST itu.
"Dinas Kebersihan berupaya keras dengan memanfaatkan seluruh pegawai kita di sana. Dijadikan PHL (Pekerja Harian Lepas). Kami ingin all out begitu lho. Supaya ada perubahan signifikan, bahwa dikelola oleh pemerintah itu jauh lebih baik pengelolaannya dibandingkan oleh pihak ketiga. Itu saja sebetul pesan kuncinya," pungkasnya.
Soal penentuan sistem pengelolaan dan teknologi yang digunakan serta hal lain yang menyangkut peningkatan kualitas pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang, menurut dia, dapat ditentukan setelah masa transisi usai. Dia berharap, masa transisi rampung dalam waktu enam bulan ke depan.
"Ini kan masih masa transisi pengambilalihan. Apakah itu nanti proses pengambilalihan oleh BUMD atau cukup dengan Dinas Kebersihan itu, kami lewati dahulu masa transisi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, mengenai pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sampah antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) join operation (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Pemprov DKI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP).
Isi surat tersebut tentang pengakhiran perjanjian peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang di Bekasi kepada PT GTJ jo PT NOEI pada tanggal 19 Juli 2016.
"Isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ jo NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian. Seperti yang telah diperingatkan dalam Surat Peringatan kesatu, Surat Peringatan kedua, dan Surat Peringatan ketiga," tuturnya.
Akibat pengakhiran perjanjian tersebut, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang. Kemudian, PT GTJ dan PT NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, serta menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.
"Kami lihat dahululah proses transisinya. Biar dalam proses transisi ini, Dinas Kebersihan yang ada di depan ya. Tentang perkembangannya ke depan kita lihat nanti," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Djarot menuturkan, Dinas Kebersihan telah berupaya melakukan persiapan dalam mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang. Bahkan, pegawai yang bekerja di TPST tersebut tetap akan dipekerjakan. Begitu juga dengan para pemulung tetap dapat bekerja memilah-milah sampah di TPST itu.
"Dinas Kebersihan berupaya keras dengan memanfaatkan seluruh pegawai kita di sana. Dijadikan PHL (Pekerja Harian Lepas). Kami ingin all out begitu lho. Supaya ada perubahan signifikan, bahwa dikelola oleh pemerintah itu jauh lebih baik pengelolaannya dibandingkan oleh pihak ketiga. Itu saja sebetul pesan kuncinya," pungkasnya.
Soal penentuan sistem pengelolaan dan teknologi yang digunakan serta hal lain yang menyangkut peningkatan kualitas pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang, menurut dia, dapat ditentukan setelah masa transisi usai. Dia berharap, masa transisi rampung dalam waktu enam bulan ke depan.
"Ini kan masih masa transisi pengambilalihan. Apakah itu nanti proses pengambilalihan oleh BUMD atau cukup dengan Dinas Kebersihan itu, kami lewati dahulu masa transisi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, mengenai pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sampah antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) join operation (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Pemprov DKI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP).
Isi surat tersebut tentang pengakhiran perjanjian peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang di Bekasi kepada PT GTJ jo PT NOEI pada tanggal 19 Juli 2016.
"Isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ jo NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian. Seperti yang telah diperingatkan dalam Surat Peringatan kesatu, Surat Peringatan kedua, dan Surat Peringatan ketiga," tuturnya.
Akibat pengakhiran perjanjian tersebut, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang. Kemudian, PT GTJ dan PT NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, serta menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.
(mhd)