Tewaskan Lima Orang, Sopir Angkot Diringkus Polisi
A
A
A
TANGERANG - Sopir angkutan kota (angkot) R14 Cimone-Perumnas diringkus polisi lantaran menyupir secara ugal-ugalan. Akibatnya, sopir bernama Hendi (25), itu menabrak truk molen dan menewaskan lima orang.
Kanit Lakalantas Polres Tangsel, IPDA Harri Rahmat menjelaskan, kecelakaan maut antara angkot R14 B 1357 CTX dan truk molen B 9071 NIB terjadi di Jalan Raya Serpong di depan WTC Matahari, Jumat 22 Juli 2016. Lima orang yang tewas adalah sopir truk molen bernama Marga (48), beserta penumpang angkot bernama Syaiful Ilyas, Amir alias Ambon, Dian Aprilia, dan Elang.
Dua penumpang lain, Suci dan Hendri selamat dan mengalami luka serius. Seluruh penumpang angkot pria merupakan sopir R14 yang sedang berjalan-jalan.
"Sudah kami ringkus pukul 22.00 malam lalu. Kami tangkap di daerah Jatiuwung," kata Harri di Tangerang, Senin (25/7/2016).
Harri mengatakan, Hendi juga menderita luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. "Punggung tersangka juga cedera, memar-memar. Masih menjalani rawat jalan juga di rumah sakit, " kata Hari.
Berdasarkan keterangan Hendi kepada polisi, malam itu ia terpaksa melarikan diri karena takut dihakimi massa. Pelaku juga terancam hukuman enam tahun penjara.
"Takut dihakimi massa, makanya dia (Hendi) kabur. Tersangka kami kenakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa orang lain," kata Harri.
Dia mengatakan, tersangka selama ini melarikan diri ke rumah kawannya di daerah Sangiang, Priuk, Kota Tangerang. "Dia masih menjalani rawat jalan akibat luka yang dideritanya dari kecelakaan kemarin," tambah Harri.
Kanit Lakalantas Polres Tangsel, IPDA Harri Rahmat menjelaskan, kecelakaan maut antara angkot R14 B 1357 CTX dan truk molen B 9071 NIB terjadi di Jalan Raya Serpong di depan WTC Matahari, Jumat 22 Juli 2016. Lima orang yang tewas adalah sopir truk molen bernama Marga (48), beserta penumpang angkot bernama Syaiful Ilyas, Amir alias Ambon, Dian Aprilia, dan Elang.
Dua penumpang lain, Suci dan Hendri selamat dan mengalami luka serius. Seluruh penumpang angkot pria merupakan sopir R14 yang sedang berjalan-jalan.
"Sudah kami ringkus pukul 22.00 malam lalu. Kami tangkap di daerah Jatiuwung," kata Harri di Tangerang, Senin (25/7/2016).
Harri mengatakan, Hendi juga menderita luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. "Punggung tersangka juga cedera, memar-memar. Masih menjalani rawat jalan juga di rumah sakit, " kata Hari.
Berdasarkan keterangan Hendi kepada polisi, malam itu ia terpaksa melarikan diri karena takut dihakimi massa. Pelaku juga terancam hukuman enam tahun penjara.
"Takut dihakimi massa, makanya dia (Hendi) kabur. Tersangka kami kenakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa orang lain," kata Harri.
Dia mengatakan, tersangka selama ini melarikan diri ke rumah kawannya di daerah Sangiang, Priuk, Kota Tangerang. "Dia masih menjalani rawat jalan akibat luka yang dideritanya dari kecelakaan kemarin," tambah Harri.
(mhd)