DKI Resmi Putus Kontrak Pengelolaan TPST Bantar Gebang

Selasa, 19 Juli 2016 - 11:29 WIB
DKI Resmi Putus Kontrak...
DKI Resmi Putus Kontrak Pengelolaan TPST Bantar Gebang
A A A
JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta berencana mengirimkan surat pemutusan kontrak dengan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. PT Godangtua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang diberi waktu 60 hari untuk mengangkut aset miliknya.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, hari ini pihaknya akan melayangkan surat pemutusan kontrak dengan pengelola TPST Bantar Gebang. DKI tengah menghubungi pengacara pihak pengelola Bantar Gebang itu agar surat tersebut segera diterima.

"Hari ini surat pemutusan kontrak segera kami kirim. Sementara masih transisi untuk pengecekan aset-aset. Kami sudah persiapan semua, nanti dengan pengelola kami berikan pemutusan kontrak," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/7/2016).

Menurutnya, meski surat pemutusan kontrak itu dikirimkan, pihaknya tak serta merta melakukan pengalihan pengelolaan Bantar Gebang. Sebabnya, pengalihan itu memilik transisi dan sejumlah tahapan, salah satunya melakukan inspeksi bersama.

Inspeksi Dinas Kebersihan DKI dengan pengelola, kata Ali, untuk mengecek aset yang dimiliki masing-masing. Setelah itu, pengelola diberikan waktu selama 60 hari untuk mengeluarkan semua asetnya di Bantar Gebang itu.

Proses pengeluaran aset pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sebab, aset itu tidak hanya terdiri dari benda yang bergerak saja, tapi juga ada pabrik.

"Kan ada juga pabrik, nah yang seperti itu kan perlu waktu. Jadi bukan cuma nge-packing barang saja. Waktunya 60 hari untuk mengeluarkan barang dan asetnya. Kalau pengelolaan langsung nanti setelah inspeksi kami ambil alih," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8131 seconds (0.1#10.140)