Soal Vaksin Palsu, Izin Operasional RS Harapan Bunda Terancam Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Terkait adanya penggunaan vaksin palsu, izin operasional RS Harapan Bunda, Jakarta Timur terancam dicabut. Saat ini Dinas kesehatan DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri untuk memberi sanksi RS Harapan Bunda tersebut.
Kepala Dinkes DKI Koesmedi mengatakan, pihaknya sudah membekukan sementara izin operasional bidan dan klinik yang diduga menjual vaksin palsu.
Sementara untuk RS Harapan Bunda, lanjutnya, belum dapat di cabut izinnya, karena masih menunggu pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian.
Koesmadi memaparkan, penyidik ingin mengetahui kroscek lanjutan, apakah nantinya rumah sakit tersebut sudah mengetahui atau sengaja mengedarkan vaksin secara palsu atau ada oknum dokter yang bermain.
"Kalau rumah sakit terbukti dan dengan sengaja edarkan vaksin palsu maka mau enggak mau izin dicabut. Semua akan dipanggil baik dari penanggung jawab rumah sakit maupun distributor yang memasarkan," kata Koesmedi kepada wartawan, Minggu (17/7/2016)..
Sebelumnya, banyak klinik, bidan, dan rumah sakit yang dicurigai mengedarkan vaksin palsu karena tidak bisa membuktikan faktur pembelian dari distributor.
Demi kejadian tidak terulang, DKI dalam waktu dekat, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang mekanisme pengadaan, penyimpanan, serta pengawasan vaksin di pasaran.
Pengawasan terutama akan diperketat di rumah sakit yang mengadakan vaksin di luar program resmi dari Kemenkes RI.
Kepala Dinkes DKI Koesmedi mengatakan, pihaknya sudah membekukan sementara izin operasional bidan dan klinik yang diduga menjual vaksin palsu.
Sementara untuk RS Harapan Bunda, lanjutnya, belum dapat di cabut izinnya, karena masih menunggu pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian.
Koesmadi memaparkan, penyidik ingin mengetahui kroscek lanjutan, apakah nantinya rumah sakit tersebut sudah mengetahui atau sengaja mengedarkan vaksin secara palsu atau ada oknum dokter yang bermain.
"Kalau rumah sakit terbukti dan dengan sengaja edarkan vaksin palsu maka mau enggak mau izin dicabut. Semua akan dipanggil baik dari penanggung jawab rumah sakit maupun distributor yang memasarkan," kata Koesmedi kepada wartawan, Minggu (17/7/2016)..
Sebelumnya, banyak klinik, bidan, dan rumah sakit yang dicurigai mengedarkan vaksin palsu karena tidak bisa membuktikan faktur pembelian dari distributor.
Demi kejadian tidak terulang, DKI dalam waktu dekat, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang mekanisme pengadaan, penyimpanan, serta pengawasan vaksin di pasaran.
Pengawasan terutama akan diperketat di rumah sakit yang mengadakan vaksin di luar program resmi dari Kemenkes RI.
(ysw)