Ini Alasan Anak Rentan Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Arsyad, pelaku penculikan dan dugaan pelecehan seksual terhadap F, bocah perempuan berusia 10 tahun di Cilodong, Depok untuk dihukum berat. Pasalnya, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan itu terhadap F, tapi juga tiga anak lainnya.
"KPAI mengecam keras tindakan penculikan yang dilakukan oleh pelaku," tukas Wakil Ketua KPAI Susanto, Rabu 13 Juli 2016.
Susanto menambahkan, penculikan disertai kejahatan seksual terhadap anak harus dihentikan. KPAI mengimbau kepada masyarakat dan orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan, agar anak tidak menjadi korban.
"Anak rentan diculik, rentan dilemahkan dan rentan dilecehkan secara seksual," katanya.
Ia menegaskan, pelaku pantas dihukum seberat-beratnya. "Negara tak boleh memberikan toleransi kepada penjahat seksual," katanya.
"KPAI mengecam keras tindakan penculikan yang dilakukan oleh pelaku," tukas Wakil Ketua KPAI Susanto, Rabu 13 Juli 2016.
Susanto menambahkan, penculikan disertai kejahatan seksual terhadap anak harus dihentikan. KPAI mengimbau kepada masyarakat dan orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan, agar anak tidak menjadi korban.
"Anak rentan diculik, rentan dilemahkan dan rentan dilecehkan secara seksual," katanya.
Ia menegaskan, pelaku pantas dihukum seberat-beratnya. "Negara tak boleh memberikan toleransi kepada penjahat seksual," katanya.
(mhd)