CCTV Diputar, Keluarga Mirna Meneriaki Jessica untuk Mengaku
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Wayan Mirna Salihin berteriak meminta Jessica Kumala Wongso mengakui perbuatannya telah membunuh korban menggunakan racun sianiada. Teriakan keluarga Mirna ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier saat peristiwa terjadi pada 6 Januari 2016 lalu.
JPU Ardito Muwardi mengatakan, dalam rekaman CCTV terlihat pada pukul 15.30 WIB, Jessica tiba di Kafe Olivier. Namun, dalam kesaksiannya Hani yang mendapat pertanyaan dari JPU mengatakan, Jessica ketika itu mengaku masih berada di jalan menuju ke tempat pertemuan mereka.
"Anda tahu jam 15.30 WIB Jessica di mana?," tanya JPU ke Hani. Hani pun menjawab kalau pada jam tersebut, Jessica dikatakan Mirna masih berada di jalan menuju ke kafe Olivier.
"Waktu ditanya Mirna pukul 15.30 WIB, kamu di mana Jess? Jessica bilang "Masih di jalan nih"," jawab Hani. Menanggapi pengelakan Jessica, sontak keluarga Mirna menyoraki Jessica.
"Woo, sudah ketahuan. Mengaku saja kamu, Jess," teriak keluarga Mirna. Majelis hakim berusaha menenangkan suasana dengan mengatakan kepada pengunjung sidang untuk tidak cepat mengambil kesimpulan.
Melihat kliennya seolah dituduh, Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengajukan keberatan dan meminta JPU tidak terus berbicara hal tersebut lantaran hal itu adalah kesimpulan yang belum boleh dipaparkan saat sidang kelima itu.
Hakim pun menyetujui permintaan Otto, sehingga saat JPU akan menjelaskan alasan mengapa Jessica berbohong, langsung dilarang oleh hakim.
Dalam kesempatan ini, JPU juga memperlihatkan gelas bekas es kopi Vietnam serta satu botol sisa es kopi yang merenggut nyawa Mirna Salihin. Jaksa meminta kepada Hani dan Jessica untuk melihat kedua barang itu.
Saat botol yang berisikan sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna itu dibuka tutupnya, terlihat ada reaksi kimia. "Blup!" tiba-tiba terdengar letupan saat tutup botol itu dibuka. Salah satu hakim pun merasa kaget atas letupan tersebut. Sedangkan Jessica hanya memperhatikan dan sesekali berbicara dengan kuasa hukumnya.
Hani juga diminta untuk mencium aroma dari barang bukti tersebut. Usai memperlihatkan bersama-sama, jaksa meminta panitera hakim mencatat reaksi kimia yang sempat terjadi saat tutup botol itu dibuka.
"Majelis hakim saya minta juga panitera agar mencatat reaksi dari botol tersebut," kata Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (13/7/2016).
JPU Ardito Muwardi mengatakan, dalam rekaman CCTV terlihat pada pukul 15.30 WIB, Jessica tiba di Kafe Olivier. Namun, dalam kesaksiannya Hani yang mendapat pertanyaan dari JPU mengatakan, Jessica ketika itu mengaku masih berada di jalan menuju ke tempat pertemuan mereka.
"Anda tahu jam 15.30 WIB Jessica di mana?," tanya JPU ke Hani. Hani pun menjawab kalau pada jam tersebut, Jessica dikatakan Mirna masih berada di jalan menuju ke kafe Olivier.
"Waktu ditanya Mirna pukul 15.30 WIB, kamu di mana Jess? Jessica bilang "Masih di jalan nih"," jawab Hani. Menanggapi pengelakan Jessica, sontak keluarga Mirna menyoraki Jessica.
"Woo, sudah ketahuan. Mengaku saja kamu, Jess," teriak keluarga Mirna. Majelis hakim berusaha menenangkan suasana dengan mengatakan kepada pengunjung sidang untuk tidak cepat mengambil kesimpulan.
Melihat kliennya seolah dituduh, Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengajukan keberatan dan meminta JPU tidak terus berbicara hal tersebut lantaran hal itu adalah kesimpulan yang belum boleh dipaparkan saat sidang kelima itu.
Hakim pun menyetujui permintaan Otto, sehingga saat JPU akan menjelaskan alasan mengapa Jessica berbohong, langsung dilarang oleh hakim.
Dalam kesempatan ini, JPU juga memperlihatkan gelas bekas es kopi Vietnam serta satu botol sisa es kopi yang merenggut nyawa Mirna Salihin. Jaksa meminta kepada Hani dan Jessica untuk melihat kedua barang itu.
Saat botol yang berisikan sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna itu dibuka tutupnya, terlihat ada reaksi kimia. "Blup!" tiba-tiba terdengar letupan saat tutup botol itu dibuka. Salah satu hakim pun merasa kaget atas letupan tersebut. Sedangkan Jessica hanya memperhatikan dan sesekali berbicara dengan kuasa hukumnya.
Hani juga diminta untuk mencium aroma dari barang bukti tersebut. Usai memperlihatkan bersama-sama, jaksa meminta panitera hakim mencatat reaksi kimia yang sempat terjadi saat tutup botol itu dibuka.
"Majelis hakim saya minta juga panitera agar mencatat reaksi dari botol tersebut," kata Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (13/7/2016).
(whb)