DKI Segera Putus Kontrak Pengelola TPST Bantar Gebang

Selasa, 12 Juli 2016 - 10:12 WIB
DKI Segera Putus Kontrak...
DKI Segera Putus Kontrak Pengelola TPST Bantar Gebang
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada pengelola yaitu PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) pada 21 Juni 2016. "Saat ini Pemprov DKI dan tim kuasa hukum sedang disiapkan surat pemberitahuan putus kontrak," ungkap Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan, Selasa (12/7/2016).

Menurut Isnawa, seharusnya tenggat waktu bisa dilakukan pada 6 Juli lalu. Namun karena adanya libur Lebaran sehingga tertunda surat tersebut.

"Sesegera mungkin kami kirim suratnya (pemberitahuan putus kontrak). Karena kemarin ada libur Lebaran, jadi sedikit tertunda," kata Isnawa.

Isnawa menegaskan, tetap akan melakukan pengiriman surat ini meski kedua perusahaan pengelola akan menggugat keputusan Dinas Kebersihan DKI Jakarta tersebut. "Setelah itu, TPST Bantar Gebang akan dikelola sendiri oleh Dinas Kebersihan," tegas Adji.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)