BNN Ungkap Kasus TPPU Rp10 Miliar Milik Bandar Narkoba

Kamis, 30 Juni 2016 - 16:03 WIB
BNN Ungkap Kasus TPPU...
BNN Ungkap Kasus TPPU Rp10 Miliar Milik Bandar Narkoba
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil narkoba sebesar Rp10 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan narkotika dari tersangka JT alias Janti yang merupakan kakak dari Toge napi yang terlibat dalam kasus penyelundupan 46.000 butir ekstasi, sabu seberat 20,5 kg, dan 600.000 butir happy five, dengan tersangka MR alias Achin.

"JT telah ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 7 April karena rekeningnya digunakan oleh Toge untuk mengkamuflasekan uang hasil jual beli narkotika. Setidaknya terdapat perputaran uang sebanyak Rp10.900.000.000, dalam rekening JT," ungkap Irjen Pol Arman Depari Deputi Pemberantasan BNN, Kamis (30/6/2016).

Selain barang bukti uang dalam rekening bank, lanjut Arman, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam save deposit box (SDB) berupa seritifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp600 juta, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 92.500 Ringgit atau setara dengan Rp300.902.500,dan 2 batang emas masing-masing seberat 1 kg atau senilai Rp900 juta.

"Berdasarkan temuan tersebut, sampai dengan saat ini jumlah aset JT alias Janti yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika adalah sebanyak Rp12.700.000.000," tuturnya.

Atas temuan ini, JT alias Janti dikenakan Pasai 137 huruf (b) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7122 seconds (0.1#10.140)