PNS Kota Depok Dilarang Cuti Usai Lebaran
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok melarang seluruh PNS melakukan cuti Lebaran. Pasalnya, libur Lebaran sudah cukup bagi para PNS melakukan silaturahmi ke keluarga.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Yuddy Chrisnandi sudah mengeluarkan aturan seluruh PNS tidak izin cuti usai Lebaran. Libur lebaran bagi PNS mulai 1-10 Juli 2016 mendatang.
"Aturan ini tentunya akan kita taati. Jadi tidak ada PNS Depok yang mengajukan cuti usai lebaran,” kata Idris di Depok, Rabu (29/6/2016).
Idris menambahkan larangan tersebut diberlakukan lantaran libur 10 hari dianggap sudah representatif sebagai masa libur. Setelah libur, PNS langsung disibukkan dengan berbagai program yang sudah berjalan.
Idris menegaskan seluruh PNS sudah paham dengan aturan pemerintah pusat. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anak buahnya. “Memang begitu, cukup imbauan MenPAN, tak ada satu pun kecuali yang cuti hamil dan melahirkan,” tandasnya.
Terkait kendaraan dinas untuk mudik, Idris menuturkan, MenPAN- RB Yuddy Chrisnandi melarang PNS membawa mobil dinas mudik ke kampung halaman. “Mobil dinas menunggu instruksi dari pusat, selama tak ada instruksi arahan, kami berikan arahan pada PNS dengan bertanggungjawab pada para pemegang mobil dinas,” tegasnya.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Yuddy Chrisnandi sudah mengeluarkan aturan seluruh PNS tidak izin cuti usai Lebaran. Libur lebaran bagi PNS mulai 1-10 Juli 2016 mendatang.
"Aturan ini tentunya akan kita taati. Jadi tidak ada PNS Depok yang mengajukan cuti usai lebaran,” kata Idris di Depok, Rabu (29/6/2016).
Idris menambahkan larangan tersebut diberlakukan lantaran libur 10 hari dianggap sudah representatif sebagai masa libur. Setelah libur, PNS langsung disibukkan dengan berbagai program yang sudah berjalan.
Idris menegaskan seluruh PNS sudah paham dengan aturan pemerintah pusat. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anak buahnya. “Memang begitu, cukup imbauan MenPAN, tak ada satu pun kecuali yang cuti hamil dan melahirkan,” tandasnya.
Terkait kendaraan dinas untuk mudik, Idris menuturkan, MenPAN- RB Yuddy Chrisnandi melarang PNS membawa mobil dinas mudik ke kampung halaman. “Mobil dinas menunggu instruksi dari pusat, selama tak ada instruksi arahan, kami berikan arahan pada PNS dengan bertanggungjawab pada para pemegang mobil dinas,” tegasnya.
(whb)