H-5 Lebaran, Truk Dilarang Melintasi Tol Jakarta-Cikampek
A
A
A
BEKASI - Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur Tol Jakarta-Cikampek terhitung H-5 sampai H+3 Lebaran 2016. Kebijakan itu diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) dengan pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
"Lima hari menjelang Lebaran, truk dilarang melintas di tol," ujar Humas PT Jasamarga Cabang Jakarta-Cikampek, Iwan Abrianto kepada Koran SINDO, Minggu (26/6/2016).
Menurutnya, larangan itu diberlakukan hingga tiga hari setelah Lebaran sama seperti Lebaran tahun sebelumnya. Dia mengatakan, pelarangan truk melintas di ruas jalan tol, karena bersamaan dengan musim mudik. Diperkirakan, pada lima hari jelang Lebaran kendaraan melintas sudah mulai banyak.
"Truk dilarang melintas, agar arus lalu lintas lancar, karena truk pemicu kemacetan," katanya.
Di ruas tol Jakarta-Cikampek banyak dilintasi truk-truk besar. Sebabnya, sepanjang jalur itu banyak dipenuhi kawasan industri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha agar mematuhi imbauan tersebut. Jika masih melintas akan ditindak tegas dengan mengeluarkan digerbong tol terdekat.
Iwan menambahkan, kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.
"Pihak kepolisian bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan itu," tambahnya.
Kalau ada pelanggaran, kata dia, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk. "Biasanya dilarang di tol, mereka masuk jalur biasa," ungkapnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Darwoto mengatakan, pihaknya akan mentaati imbauan tersebut. Pengusaha memastikan tak ada truk perusahaan beroperasi mulai lima hari jelang Lebaran. "Kami sudah terbiasa, bukan kali ini saja," katanya.
Meski begitu, lanjut dia, kepolisian juga memberikan dispensasi khusus kepada perusahaan yang ingin menggunakan truknya melintas di jalan tol, tapi dengan catatan. "Asalkan kondisinya mendesak, diperbolehkan untuk melintasi tol Jakarta-Cikampek," tukasnya.
"Lima hari menjelang Lebaran, truk dilarang melintas di tol," ujar Humas PT Jasamarga Cabang Jakarta-Cikampek, Iwan Abrianto kepada Koran SINDO, Minggu (26/6/2016).
Menurutnya, larangan itu diberlakukan hingga tiga hari setelah Lebaran sama seperti Lebaran tahun sebelumnya. Dia mengatakan, pelarangan truk melintas di ruas jalan tol, karena bersamaan dengan musim mudik. Diperkirakan, pada lima hari jelang Lebaran kendaraan melintas sudah mulai banyak.
"Truk dilarang melintas, agar arus lalu lintas lancar, karena truk pemicu kemacetan," katanya.
Di ruas tol Jakarta-Cikampek banyak dilintasi truk-truk besar. Sebabnya, sepanjang jalur itu banyak dipenuhi kawasan industri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha agar mematuhi imbauan tersebut. Jika masih melintas akan ditindak tegas dengan mengeluarkan digerbong tol terdekat.
Iwan menambahkan, kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.
"Pihak kepolisian bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan itu," tambahnya.
Kalau ada pelanggaran, kata dia, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk. "Biasanya dilarang di tol, mereka masuk jalur biasa," ungkapnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Darwoto mengatakan, pihaknya akan mentaati imbauan tersebut. Pengusaha memastikan tak ada truk perusahaan beroperasi mulai lima hari jelang Lebaran. "Kami sudah terbiasa, bukan kali ini saja," katanya.
Meski begitu, lanjut dia, kepolisian juga memberikan dispensasi khusus kepada perusahaan yang ingin menggunakan truknya melintas di jalan tol, tapi dengan catatan. "Asalkan kondisinya mendesak, diperbolehkan untuk melintasi tol Jakarta-Cikampek," tukasnya.
(mhd)