Kuras ATM, Pengusaha Brunei Gadungan Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni S, SW, SA, ER, dan SE yang mengaku sebagai pengusaha Brunei. Dalam aksinya, kelima pelaku menguras ATM milik warga yang bekerja di kawsan Thamrin.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, peristiwa terjadi saat korban tengah berada di kawasan Bunderan HI.
Korban yang ternyata sudah diincar para pelaku itu lalu dihampiri. Dengan iming-iming korban diajak kerja sama melakukan bisnis dengan mereka.
Apalagi, kelimanya mengaku sebagai seorang pengusaha kaya dari Brunei dan juga seorang pengusaha Pertamina. Korban pun akhirnya mau saja saat diajak berkeliling ke kawasan Roxy, Jakarta Barat.
"Dengan tipu daya, korban di ajak berputar ke Roxy serta diminta untuk menunjukkan ATM serta saldo di rekening korban sehingga tersangka dapat mengetahui PIN korban," ujarnya pada wartawan, Jumat (24/6/2016).
Saat tahu PIN korban, kata Suyatno, pelaku menukarnya dengan ATM palsu. Sedang ATM asli diambil dan dikuras semua isinya.
Kini, pelaku pun dijebloskan ke penjara dan jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 378 KUHP. Polisi masih mendalami kasus itu karena diduga pelaku beraksi lebih dari sekali ini.
"Kerugian korban sebesar Rp 200 jutaan. Tersangka dikenali dari CCTV, lalu kami tangkap. Satu mobil Avanza jadi barang bukti," tutupnya.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, peristiwa terjadi saat korban tengah berada di kawasan Bunderan HI.
Korban yang ternyata sudah diincar para pelaku itu lalu dihampiri. Dengan iming-iming korban diajak kerja sama melakukan bisnis dengan mereka.
Apalagi, kelimanya mengaku sebagai seorang pengusaha kaya dari Brunei dan juga seorang pengusaha Pertamina. Korban pun akhirnya mau saja saat diajak berkeliling ke kawasan Roxy, Jakarta Barat.
"Dengan tipu daya, korban di ajak berputar ke Roxy serta diminta untuk menunjukkan ATM serta saldo di rekening korban sehingga tersangka dapat mengetahui PIN korban," ujarnya pada wartawan, Jumat (24/6/2016).
Saat tahu PIN korban, kata Suyatno, pelaku menukarnya dengan ATM palsu. Sedang ATM asli diambil dan dikuras semua isinya.
Kini, pelaku pun dijebloskan ke penjara dan jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 378 KUHP. Polisi masih mendalami kasus itu karena diduga pelaku beraksi lebih dari sekali ini.
"Kerugian korban sebesar Rp 200 jutaan. Tersangka dikenali dari CCTV, lalu kami tangkap. Satu mobil Avanza jadi barang bukti," tutupnya.
(ysw)