Jalani Sidang Dakwaan, Sopir Taksi Ini Dituntut Pasal Penghasutan

Kamis, 23 Juni 2016 - 23:01 WIB
Jalani Sidang Dakwaan,...
Jalani Sidang Dakwaan, Sopir Taksi Ini Dituntut Pasal Penghasutan
A A A
JAKARTA - Provokasi demo taksi Blue Bird hingga ricuh beberapa waktu lalu mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa Feriyanto (31), itu pun didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pasal pengasutan.

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jaksel pada Kamis (23/6/2016) sore. Dalam sidang tersebut, hadir terdakwa Feriyanto yang berprofesi sebagai sopir taksi Blue Bird. Dalam sidang, JPU, Ibnu Suud menyebut, Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi.

Feriyanto, kata dia, telah memprovokasi sopir taksi se-Jabodetabek untuk ikut berunjuk rasa menentang keberadaan taksi berbasis online serta bertindak anarkis saat demo berlangsung itu.

"Dengan cara datang ke depan Istana Negara dengan membawa senjata tajam maupun senjata tumpul berupa pedang dan arit, dan jika perlu membawa bom molotov," ucap Ibnu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Ibnu menerangkan, Feriyanto didakwa telah mengajak para sopir untuk memerangi atau menyerang para pengemudi taksi berbasis aplikasi. Dalam tulisan di akun Facebook-nya, Feriyanto menyerukan, 'Kalau Uber dan Grab lewat langsung bantai'. Feriyanto bahkan memuat gambar pedang dan clurit melalui akun facebook-nya itu

Ibnu mengungkapkan, saat ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Feriyanto membenarkan kalau dirinya yang membuat tulisan dan gambar melalui akun facebook itu. (Baca: Bentrok Sopir Taksi vs Ojek Online Akibat Ketidaktegasan Pemerintah)

Postingan Feriyanto dinilai jaksa telah menimbulkan demo besar-besaran di depan Istana Negara yang berujung pada aksi kericuhan dan bentrokan. Seruan Feriyanto juga disebut telah menyebabkan adanya aksi pengadangan serta pemukulan oleh sopir taksi terhadap pengemudi angkutan berbasis aplikasi.

"Sehingga menimbulkan kerusuhan dan ketakutan di tengah masyarakat pada umunya, dan pada khususnya kelompok masyarakat para sopir atau pengemudi Grab dan Uber yang berbasis online," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Feriyanto didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Feriyanto merupakan salah satu sopir taksi Blue Bird yang menolak adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Melalui akun Facebooknya, Feri memposting gambar senjata tajam disertai tulisan yang berbau provokasi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6671 seconds (0.1#10.140)