Sekda DKI: Pengembalian Uang Bukan Urusan Pemprov Lagi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pengembalian kelebihan uang sebesar Rp191 miliar bukan urusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) lagi. Alasannya, urusan itu kini berada di Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
"Kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi. Tapi apakah memang itu harus dikembalikan, kami tanya BPK dahulu. Uang itu kan sudah dibayarkan, kalau Pemda kembalikan lagi uang Pemda yang enggak bisa," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika memang ada niatan dari YKSW untuk mengembalikan, maka uang tersebut akan dimasukkan ke kas daerah dan diakumulasikan ke kas daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan akan menjadi netral serta bisa dianggarkan sesuai mekanisme. Namun, dia mengaku, masih menunggu rapat terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
"Kan ini pelaksananya Pemprov, dibayarkan ke sana, jadi Pemprov harus nagih ke Sumber Waras tolong dibayarkan. Memang rekomendasinya seperti itu," tukasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengaku enggan berkomentar. Menurutnya, Ketua BPK DKI telah menjelaskan dengan lengkap dan telah mengeluarkan rekomendasi terkait hal itu.
"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh Ketua BPK. Cukup dari Ketua BPK dan KPK itu yang menjelaskan. Saya enggak berwenang lagi menjelaskan," tukasnya.
Namun, dia memastikan, yang harus mengembalikan kelebihan Rp191 miliar itu adalah dari tempat mana itu dibayarkan. Bukan Pemprov DKI yang mengembalikan kelebihan tersebut.
"Dari tempat mana itu dibayarkan kan. Mestinya begitu. Mesti ditindaklanjut, kan waktu itu Ketua BPK sudah menjelaskan kan apa rekomendasinya bagaimana harus menindaklanjuti, sudah dijelaskan kan. Makanya sekali lagi baca LHP kemarin, LHP Pemprov DKI 2014. Kalau Pemprov yang mengembalikan jeruk makan jeruk dong," pungkasnya.
"Kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi. Tapi apakah memang itu harus dikembalikan, kami tanya BPK dahulu. Uang itu kan sudah dibayarkan, kalau Pemda kembalikan lagi uang Pemda yang enggak bisa," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika memang ada niatan dari YKSW untuk mengembalikan, maka uang tersebut akan dimasukkan ke kas daerah dan diakumulasikan ke kas daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan akan menjadi netral serta bisa dianggarkan sesuai mekanisme. Namun, dia mengaku, masih menunggu rapat terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
"Kan ini pelaksananya Pemprov, dibayarkan ke sana, jadi Pemprov harus nagih ke Sumber Waras tolong dibayarkan. Memang rekomendasinya seperti itu," tukasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengaku enggan berkomentar. Menurutnya, Ketua BPK DKI telah menjelaskan dengan lengkap dan telah mengeluarkan rekomendasi terkait hal itu.
"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh Ketua BPK. Cukup dari Ketua BPK dan KPK itu yang menjelaskan. Saya enggak berwenang lagi menjelaskan," tukasnya.
Namun, dia memastikan, yang harus mengembalikan kelebihan Rp191 miliar itu adalah dari tempat mana itu dibayarkan. Bukan Pemprov DKI yang mengembalikan kelebihan tersebut.
"Dari tempat mana itu dibayarkan kan. Mestinya begitu. Mesti ditindaklanjut, kan waktu itu Ketua BPK sudah menjelaskan kan apa rekomendasinya bagaimana harus menindaklanjuti, sudah dijelaskan kan. Makanya sekali lagi baca LHP kemarin, LHP Pemprov DKI 2014. Kalau Pemprov yang mengembalikan jeruk makan jeruk dong," pungkasnya.
(mhd)