Soal Pengembalian Rp191 Miliar, Ini Kata Sekda DKI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan terkait permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengembalikan dugaan kerugian negara Rp191 miliar. Menurut Saefullah, pengembalian tersebut bukan dari Pemprov DKI namun yang telah menerima uang tersebut.
"Jadi kalau soal pengembalian, itu bukan DKI. Itu yang terima uang (Yayasan kesehatan Sumber Waras), yang kita bayar. Dikembalikan ke kas daerah, masuk ke sistem anggaran. Jadi saldo kita," tukasnya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Namun dari semuanya itu Saefullah menyebut jika pihaknya masih menunggu surat resmi atau formal dari BPK maupun KPK.
"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan mungkin ada semacam surat dari KPK atau BPK. Nanti ya kita lihat sesuai isi surat, harus seperti apa," tukasnya.
Lebih lanjut nantinya uang yang dikembalikan akan menjadi bagian dari anggaran tahun berikutnya. "Kami sedang menunggu formalnya. Itu yang masih belum," tukas Mantan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau soal pengembalian, itu bukan DKI. Itu yang terima uang (Yayasan kesehatan Sumber Waras), yang kita bayar. Dikembalikan ke kas daerah, masuk ke sistem anggaran. Jadi saldo kita," tukasnya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Namun dari semuanya itu Saefullah menyebut jika pihaknya masih menunggu surat resmi atau formal dari BPK maupun KPK.
"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan mungkin ada semacam surat dari KPK atau BPK. Nanti ya kita lihat sesuai isi surat, harus seperti apa," tukasnya.
Lebih lanjut nantinya uang yang dikembalikan akan menjadi bagian dari anggaran tahun berikutnya. "Kami sedang menunggu formalnya. Itu yang masih belum," tukas Mantan Wali Kota Jakarta Pusat.
(ysw)