KPK-BPK Sepakati 5 Poin Ini Terkait Kasus RS Sumber Waras
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan BPK dan KPK menggelar pertemuan membahas dugaan korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI. Ada lima poin yang dihasilkan dalam pertemuan tertutup di Gedung BPK tadi siang.
Pertemuan selama satu jam ini dihadiri langsung Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Kita sudah mencapai kesepakatan, dan Pak Agus Rahardjo yang bacakan," ungkapKetua BPK Harry Azhar Aziz di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016) seperti dilansir Okezone.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, ada lima kesepakatan yang diambil KPK-BPK dalam pertemuan terkait penanganan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Kelima kesepakatan itu, pertama, KPK-BPK menghormati kewenangan masing-masing.
Kedua, KPK-BPK telah melaksanakan kewenangan masing."Ketiga, KPK menilai sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehinga belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ke ranah penyidikan," jelas Agus di tempat yang sama.
Menurut Agus, KPK tidak menegasikan LHP investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK. Untuk poin kempat, lanjut Agus, BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras.
Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (3), Pemprov DKI tetap harus menindaklanjuti LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Kelima BPK-KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Pertemuan selama satu jam ini dihadiri langsung Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Kita sudah mencapai kesepakatan, dan Pak Agus Rahardjo yang bacakan," ungkapKetua BPK Harry Azhar Aziz di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016) seperti dilansir Okezone.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, ada lima kesepakatan yang diambil KPK-BPK dalam pertemuan terkait penanganan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Kelima kesepakatan itu, pertama, KPK-BPK menghormati kewenangan masing-masing.
Kedua, KPK-BPK telah melaksanakan kewenangan masing."Ketiga, KPK menilai sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehinga belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ke ranah penyidikan," jelas Agus di tempat yang sama.
Menurut Agus, KPK tidak menegasikan LHP investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK. Untuk poin kempat, lanjut Agus, BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras.
Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (3), Pemprov DKI tetap harus menindaklanjuti LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Kelima BPK-KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
(whb)