20 Juli, DKI Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Bermotor

Jum'at, 17 Juni 2016 - 21:44 WIB
20 Juli, DKI Terapkan...
20 Juli, DKI Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan berlakukan sistem ganjil genap di kawasan bekas 3 in 1 pada 20 Juli mendatang. Pemberlakuan 3 in 1 bertujuan untuk mendukung efektivitas sterilisasi busway.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, untuk mendukung sterilisasi busway yang tengah gencar dilakukan, pihaknya akan memberlakukan sistem ganjil genap pada 23 Agustus mendatang. Namun, sebelum diberlakukan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ujicoba selama satu bulan mulai 20 Juli-20 Agustus mendatang.

"Hasil kordinasi dengan kepolisian, ujicoba itu idealnya satu bulan. Tapi kami yakin hasilnya akan efektif. Jadi pemberlakuan ganjil-genap akan diberlakukan resmi pada 23 Agustus nanti," kata Andri Yansyah di Kantor Dinas perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Andri menjelaskan, sejak dihapusnya kawasan 3 in 1 pada 16 Mei lalu, kemacetan di ruas jalan protokol dan sekitarnya memang mengalami pernambahan kendaraan sebanyak 24,3%. Terlebih ditutupnya jalur cepat kawasan simpang susun Semanggi yang membuat kemacetan bertambah hingga ke jalur-jalur alternatif.

Untuk itu, lanjut Andri, dibutuhkan pembatasan kendaraan agar pengendara pribadi berpindah ke angkutan umum mengingat adanya penambahan armada dan sterilisasi jalur. "Kami sepakat pembatasan kendaraan dengan sistem Electronic Road pricing (ERP). Namun, sebelum pasang ERP, kami bersama pihak kepolisian sepakat menggunakan sistem ganjil-genap," ujarnya.

Adapun teknis penerapan ganjil-genap dilapangan, lanjut Andri, yakni dengan sistem manual dan sesuai dengan kalender berjalan. Di mana, pada tanggal satu, hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yang boleh melintas dan tanggal dua, hanya kendaraan berpelat genap.

Adapun pengawasannya, lanjut Andri ada di sembilan persimpangan dengan 15 pengawasan. Di antaranya yaitu Bundaran Patung Kuda sebanyak 2 titik, Bank Indonesia sebanyak 2 titik, Sarinah sebanyak 2 titik, Bundaran HI 2 titik, Bundaran Senayan dua titik, CSW dua titik dan sebagainya.

"Kami bekerjasama dengan Dirlantas untuk mengawasinya. Karena penegakan hukumnya ada disana," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)