Lima Pengoplos Elpiji 3 Kg Ditangkap Polisi

Jum'at, 17 Juni 2016 - 18:47 WIB
Lima Pengoplos Elpiji...
Lima Pengoplos Elpiji 3 Kg Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Polsek Cipayung menangkap lima orang yang kedapatan mengoplos elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram di Jalan Saun Pondok Ranggon RT 2/2 Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, kelima orang tersebut tergabung dalam sindikat pengoplos gas. Penangkapan terhadap para pelaku itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang menaruh curiga terhadap kegiatan di sebuah gudang.

Setelah didalami, ternyata benar didapati pelaku yang berjumlah lima orang sedang mengoplos dan sebagian menunggu kedatangan tabung gas."Ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat terutama selama Ramadhan ini. Di mana kebutuhan pemakaian tabung gas itu sedang meningkat," kata Dedi di Polsek Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).

Dedi menyebutkan, para pelaku yang ditangkap yakni NW (55), S (31), AR (22), BU (21), dan M (38). Sementara untuk satu pelaku lainnya berinisial R yang bertindak sebagai pemilik tabung gas masih buron.

Dedi melanjutkan, dari keterangan para pelaku mereka sudah beraksi selama enam bulan lamanya dan sudah menghabiskan elpiji 3 kilogram sebanyak 7.200 tabung gas."Mereka gunakan sistem pesanan. Operasinya sudah enam bulan dengan omzet ratusan juta rupiah," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan 3 pidana sekaligus yakni tentang UU No. 22 Tahun 2011 tentang minyak gas dan bumi, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 2/1981 tentang Metrologi dengan masa hukuman minimal lima tahun masa penjara dan denda Rp50 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7967 seconds (0.1#10.140)